Tiga Tahun Mandek, Korban Minta Polres Serang Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan
SERANG-Warga Kecamatan Cikande menjadi korban terduga pencabulan sejak tahun 2022.
Korban yang berinisial A sempat melaporkan kejadian yang merenggut masa depannya ini ke Polres Serang.
Sampai kini, korban A belum menemukan keadilan, bahkan terduga pelaku yang berinisial HSM tak ditahan dan masih berkeliaran bebas.
Korban menceritakan, dirinya oleh terduga pelaku yang juga tetangganya sempat diancam agar tak memberitahukan kepada siapapun atas perbuatan bejat HSM.
“(Kenal terduga pelaku) di WA. Tidak (pernah bertemu sebelumnya), Tidak. Enggak pernah lihat-lihat. Rumah besar gedung itu (menunjukan lokasi kediaman keluarga terduga pelaku sekaligus lokasi pelaku melancarkan aksi bejatnya),” ungkap A sambil menangis, Kamis (5/6/2025).
“Iya, gitu (diajak) di rumahnya posisi sepi, gak ada orang. Di dalam, di garasi. Sempat (diancam). Diancam, terus nggak bilang sama siapa-siapa. (Pelaku) enggak mau tanggung jawab,” sambung A.
Atas perbuatan bejat HSM, A terpaksa putus sekolah dari bangku SMK. Korban juga mengalami mental dan psikis yang hancur. Usai kejadian kala itu, A engga bersosialisasi dan mengurung diri di rumahnya.
Terduga pelaku, A menceritakan bahwa HSM saat itu berstatus mahasiswa di salah satu PTN di Kota Serang. Sempat ramai soal kasus ini, HSM terduga pelaku berdasarkan penuturan keluarga korban kabur tak lagi di wilayah Kecamatan Cikande sejak 2022.
“Dia kuliah di (Kota) Serang. Tapi Sejak kejadian itu, sejak saya bilang hamil, si pelaku ini udah ga bisa dihubungi lagi, Enggak. Pelaku sempat minta gugurin dengan cara beli obat,” ujarnya lirih.
Kasus yang Mandek
Sebelum melaporkan perbuatan bejat AHM, penuturan sepupu korban, AY, mengungkapkan bahwa sempat mediasi kepada keluarga pelaku guna dimintai pertanggungjawaban.

Terduga pelaku, kata dia, sempat tak mengaku atas perbuatannya mencabuli anak di bawah umur.
Namun ditunjukkan bukti dan akhirnya terduga pelaku mengaku mencabuli sepupunya.
Dari hasil pertemuan bersama kepala desa, tak ada titik temu dari kedua belah pihak, maka, AY bersama pihak keluarga memutuskan melaporkan kejadian ini kepada Polres Serang saat itu.
“Ada buktinya di hape, chattingan dia itu. Di hape ada buktinya juga, di chattingan whatsappnya juga, hapenya juga di Polres (Serang),” ujarnya.
“Hapenya masih di Polres sampai sekarang. Nggak dikasih lagi, buat barang bukti katanya. Polisi udah minta visum. Polisi sudah kasih visumnya,” sambungnya.
Singkat cerita, AY sering menanyakan perkembangan kasus ini kepada pihak Polres Serang. Namun hingga kini, tak ada kabar baik untuk korban.
“Kan ini terakhir dalam surat, itu bulan Juli (2022). Nah, abis itu udah nggak ada tindakan. Kita ke polisi lagi nanyain, katanya masih bisa ditangani. Kalau nggak bisa ditangani, kita mau lempar kasus ini ke Polda,” ungkapnya.
“Pihak Polres bilang jangan dulu. Kasus ini bisa diatasi di polres. Sempat mencoba ke polda lagi. Masih di tahun yang sama, sampai sekarang. Terus dari pihak polresnya, bilang akan bakal ditangani. Sampai detik ini ga ada tindak lanjut,” tambahnya.
Semenjak perbuatan bejat HSM tak dihukum, AY mengungkapkan bahwa korban sepupunya harus menjalani hidup yang sulit. Korban A membesarkan seorang diri anaknya.
“Kita perwakilan dari keluarga malah gak ada pendampingan hukum sama sekali. Semenjak si Dede ini keluar dan besar ini sendiri, nggak ada sama sekali upaya tanggung jawab.Nggak ada upaya apa pun,” ungkapnya.
Ia berharap, pihak Polres Serang segera menangkap terduga pelakunya. Pihak keluarga korban hanya ingin keadilan bisa ditegakkan.
“Nggak ada kejelasan sama sekali. Sampai sekarang mandek. Berharap supaya pelaku bisa ditangkap,” tutupnya. (*/Ajo)