Sengketa Lahan, Peta Blok Desa 2009 dan Hasil BPKP Kuatkan Dalil Warga Rancapinang
SERANG – Kuasa hukum dari LBH Jakarta Abdul Rohim Marbun menyebut, bukti berupa peta blok desa tahun 2009 dan hasil pemeriksaan BPKP atas aset TNI AD 2005-2007 memperkuat dalil para penggugat.
“Kami sudah menyampaikan ke Majelis Hakim dokumen-dokumen atau bukti surat yang berkaitan dengan proses kegiatan ini berjalan,” ujar Rohim Marbun usai sidang, Kamis (18/6/2026).
Ia mengungkapkan, salah satu bukti utama yang diserahkan tim kuasa hukum adalah peta blok desa yang dibuat Kantor Perpajakan.
“Peta blok desa ini merupakan luasan-luasan sesuai nomor objek pajak yang dikuasai dan dimiliki para penggugat dengan kewajiban pajaknya. Di sidang sebelumnya kami serahkan data pembayaran pajak yang sesuai dan memiliki keterkaitan dengan peta blok desa itu. Itu dibuat tahun 2009,” jelasnya.
Menurut Rohim, peta dan data pajak ini saling terkait. Tim LBH Jakarta juga akan mengajukan bukti baru berupa hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan BPKP atas aset TNI AD tahun 2005, 2006, dan 2007.
“Bukti yang akan kami submit minggu depan adalah hasil pemeriksaan BPKP. Fakta yang ingin kami sampaikan: berdasarkan dokumen tersebut TNI AD sudah melakukan pengukuran dengan BA Tim Interdep tahun 1997. Temuan lainnya, BPN Provinsi atau Kanwil melakukan pengukuran tahun 2006,” ungkapnya.
Ia menilai temuan BPKP penting karena dalam dokumen itu dinyatakan dokumen yang diterbitkan tidak memperhatikan adanya pemukiman dan perkebunan warga.
“Ada yang dinyatakan BPKP: ketika dokumen yang diterbitkan tidak memperhatikan adanya pemukiman dan perkebunan. Berarti kan penelitian secara fisiknya tidak dilakukan secara faktual. Itu yang kami uji,” tegasnya.
Selain bukti surat, tim kuasa hukum juga mengajukan agenda pemeriksaan setempat. Majelis Hakim rencananya akan turun langsung ke Rancapinang untuk melihat kondisi faktual di lapangan.
“Kami sudah ajukan pemeriksaan setempat agar Majelis Hakim melihat kondisi faktual. Di mana aspek ekonomi masyarakat akhirnya terganggu dan berdampak pada kehidupan sosial mereka,” ujarnya.
Rohim menekankan, gugatan ini tidak hanya menguji kelengkapan administrasi, tapi bagaimana dengan prosedur. Terdapat PP 24/1997, Perka BPN tentang penelitian data fisik dan data yuridis.
“Tidak bisa serta-merta pemberian sertifikat pakai tanpa dilihat substansinya,” jelasnya.
Sementara itu, pihak tergugat sudah menyerahkan beberapa bukti. Dari BPN berupa Surat Pelepasan Hak SPH, meski belum lengkap.
Dari Kementerian Pertahanan berupa surat perintah dan berita acara perjanjian antara TNI dengan PT Mandiri Nusra Graha Perkasa.
“Secara substansi pengecekan mendalam akan kami lakukan saat proses inzage, pengecekan bukti,” kata Abdul Rohim.
Ia menutup dengan harapan, majelis hakim tidak hanya dilihat dari centang administrasi.
“Ini bukan hanya soal siapa pemilik siapa. Ini adalah tanah warga, tanah masyarakat yang sudah dikelola, dimanfaatkan, jadi ruang hidup masyarakat. Dampak sosialnya sangat terasa dengan polemik ini,” pungkasnya.***


