Sepakat Damai, Gubernur Resmi Cabut Laporan Kepolisian Terhadap Para Buruh Banten
SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim secara resmi mencabut laporan kepolisian terhadap oknum buruh yang diduga melakukan perusakan dan menghina saat massa buruh menerobos ruangan Gubernur Banten pada aksi demo yang berlangsung pada Rabu 22 Desember 2021 lalu.
Berkas pencabutan laporan diserahkan langsung oleh Kuasa Hukum Gubernur Banten, Asep Abdullah Busro kepada pihak penyidik Polda Banten pada Rabu 5 Januari 2022 di Mapolda Banten.
Asep menerangkan, jika kesepakatan perdamaian antara oknum buruh dengan Wahidin Halim diawali saat sejumlah buruh menyambangi kediamannya di daerah Tangerang pada Selasa 4 Januari 2022 kemarin malam.
Saat itu, menurut Asep, jika para buruh memiliki i’tikad baik untuk menyampaikan permintaan maaf baik tertulis maupun lisan secara langsung di hadapan Wahidin Halim selaku Gubernur Banten.
“Karena ada i’tikad baik dan ketulusan dari para buruh, Pak Gubernur pun pun merespon dengan melakukan penandatanganan perdamaian, dan sepakat mencabut laporan kepolisian,” kata Asep Busro.
Ia berharap, dengan adanya pencabutan laporan terhadap sejumlah oknum buruh dapat menghentikan polemik antara Gubernur Banten dengan para buruh di Banten agar tidak berkepanjangan. Sehingga diharapkan, Provinsi Banten kembali kondusif dengan investasi yang terus terjaga.
“Pencabutan lapiran secara teknis sudah kami sampaikan kepada rekan-rekan Dirreskrimum dan Dirreskrimsus Polda Banten. Hari ini kami serahkan domumen kesepakatan perdamaian sebagai prasyarat pencabutan laporan dan penghentian proses hukum,” ungkapnya.
“Permasalahan ini selesai, tanpa ada embel-embel wajib lapor dan yang lainnya,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal menyampaikan, pihaknya akan segera melakukan proses penyelesaian perkara sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 28 Tahun 2001 tentang restorative justice lantaran sudah masuknya pencabutan laporan yang dilakukan oleh pihak Gubernur Banten terhadap sejumlah oknum buruh.
“Dengan adanya pencabutan laporan, maka kami akan gelar perkara, kemudian akan kita proses penghentian kasusnya kepada masing-masing tersangka,” ungkap Ade.
Sebelumnya pada Jumat 24 Desember 2021 lalu, Gubernur Banten Wahidin Halim melalui Kuasa Hukumnya secara resmi melaporkan adanya dugaan perusakan, penghinaan lambang negara, dan terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik oleh oknum buruh.
Dari laporan tersebut, sebanyak 6 buruh di Banten resmi ditetapkan tersangka. Mereka adalah AP (46), laki-laki, warga Tigaraksa, Tangerang; SH (33), laki-laki, warga Citangkil, Cilegon; SR (22), perempuan, warga Cikupa, Tangerang; SWP (20), perempuan, warga Kresek, Tangerang; OS (28), laki-laki, warga Cisoka, Tangerang; dan MHF (25), laki-laki, warga Cikedal, Pandeglang. (*/YS)