Bukan Ratu Zakiyah-Najib, Saksi Fakta Sebut Pihak Andika-Nanang yang Diduga Lakukan Pelanggaran TSM di Pilbup Serang

 

JAKARTA-Sidang lanjutan pembuktian perselisihan hasil pilkada Kabupaten Serang 2024 memasuki agenda mendengarkan keterangan para saksi fakta.

Dalam sidang itu, Saksi Fakta M. Amin, M. Mauludin Anwar dan Yadi dihadirkan oleh Kuasa hukum Pihak Terkait, Cecep Azhar selaku Koordinator Tim Hukum paslon nomor urut 2, Ratu Zakiyah-M. Najib Hamas.

Diketahui, para saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum pihak terkait adalah saksi fakta.

Kehadiran saksi fakta terdapat dalam sidang perkara nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang dipimpin Hakim Konstitusi Arif Hidayat digelar Jumat (7/2/2025).

Kehadirannya dipersidangan untuk menegaskan bahwa dalil-dalil dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dituduhkan kepada Zakiyah-Najib, telah dibantah.

“Oleh saksi fakta kita, tuduhan Pemohon dalam perkara aquo tersebut tidak benar, mengada-ada dan alibi saja,” ujar Koordinator tim hukum paslon Zakiyah- Hamas, Cecep Azhar.

Dari keterangan saksi fakta, Cecep Azhar menyebutkan secara rinci bahwa memang pihak Andika-Nanang lah yang melakukan pelanggaran-pelanggaran TSM.

“Kami telah mengkonfirmasi saksi fakta pihak terkait Muhammad Amin yang dihadirkan kuasa hukum pihak terkait di persidangan di MK tersebut, menyatakan bahwa yang melakukan TSM justru diduga paslon Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 1, Andika-Nanang,” sambungnya.

Adapun indikasi dugaan pelanggaran TSM yang dilakukan pihak Andika-Nanang ialah sebagai berikut:

1. Paslon No. urut 1, Andika-Nanang yang melibatkan salah satu ASN terbukti dan statusnya ditindaklanjuti Bawaslu sebagai pelanggaran Pilkada, kemudian direkomendasikan kepada BKD Kabupaten Serang untuk di berikan sanksi.

2. Paslon nomor urut 1 melibatkan 2 orang anggota KPPS Desa Junti. Terbukti sebagai pelanggaran pilkada dan statusnya di tindaklanjuti Bawaslu kemudian direkomendasikan kepada KPU untuk diberikan sanksi.

3. Paslon nomor urut 1 melibatkan 3 Perangkat Desa. Terbukti sebagai pelanggaran pilkada dan status ditindaklanjuti Bawaslu kemudian direkomendasikan kepada Bupati Serang untuk diberikan sanksi.

4. Paslon nomor urut 1 melibatkan Kepala Desa Cikande Permai. Terbukti sebagai pelanggaran pilkada dan statusnya di tindaklanjuti Bawaslu kemudian di Rekomendasikan kepada Bupati serang untuk di berikan sanksi.

5. Kampanye paslon nomor urut 1 di rumah jabatan dinas bUpati Serang terbukti sebagai pelanggaran pilkada dan statusnya ditindaklanjuti Bawaslu.

“TSM yang didalilkan oleh pemohon dalam perkara aquo, semuanya tidak? Terbukti sebagai pelanggaran Pilkada dan TSM yang di laporkan kuasa hukum Paslon nomor urut 1 ke bawaslu provinsi tidak dapat di registrasi,” ujar saksi fakta Amin.

Kemudian didengar keterangan dari saksi fakta M Mauludin Anwar sebagai Ketua DPC APDESI Kabupaten Serang.

Ia membenarkan APDESI mengundang Yandri Susanto di acara Rakercab.

Namun Mauludin mengaku dirinya mengundang Yandri hanya sebagai sosok pemuda yang tinggal di Kabupaten Serang. Diundangnya Yandri sebagai sosok inspiratif yang sukses di panggung nasional.

“Pak Yandri sebagai Penasehat di kepengurusan kami. Pak Yandri juga belum menjadi menteri dan mantan Wakil MPR RI,” ujarnya.

Ia menegaskan, bahwa acara tersebut murni Rakercab dan tidak ada pembagian amplop berisi uang usai acara.

Agenda APDESI saat di Anyar itu, kata dia, merupakan acara murni Rakercab, penguatan menjelang Pilkada yang bertujuan untuk memberikan rasa aman dan kondusif kepada desa, warga yang ada di wilayahnya.

“Acara tersebut tidak ada kaitannya dengan paslon nomor urut 2 dan acara tersebut murni acara Rakercab APDESI Kabupaten Serang yang diadakan setiap tahun sekali,” ujarnya.

“Telah diperiksa oleh Bawaslu dan statusnya tidak ditindak lanjuti karena bukan sebuah pelanggaran Pilkada,” sambung Mauludin.

Lalu keterangan saksi fakta Yadi menerangkan, terkait tuduhan yang dialamatkan kepada Yandri soal mobilisasi para kades di acara haul ibundanya.

Ia menjelaskan, kegiatan Haul wafatnya ibunda Yandri bersamaan dengan hari Santri dan Tasyakuran di Pondok Bai Mahdi mamun Sholeh pada tanggal 22 Oktober 2024.

“Saya sebagai Panitia di acara tersebut,” ujarnya.

Dalam acara itu, kata saksi fakta Yadi, tak ada acara mobilisasi para kades ataupun kampanye untuk memenangkan istrinya, Ratu Zakiyah.

Dalam acara, rangkaian kegiatan acara haul, yakni pembacaan ayat suci Alquran, sambutan-sambutan, ceramah agama, dan pentas Rempak bedug. Acara tersebut juga dihadiri oleh tokoh-Tokoh se-Banten, Rektor Untirta, Rektor UIN Banten, keluarga besar Yandri dari Bengkulu, Santri-santri ponpes Bai Mahdi Sholeh Ma’mun.

“Dan yang hadir bukan hanya dari Kabupaten Serang, melainkan dari luar Kabupaten Serang dan luar Provinsi Banten,” ujar Yadi.

Menurut Yadi, dalam acara tersebut tidak ada pidato politik, hanya pidato haul dan tasyakuran.

“Seperti apa yang disampaikan pak Yandri dalam sambutannya, hanya ucapan terima kasih kepada peserta yang hadir dan menceritakan perjalanan hidup ibundanya sejak masih hidup dan pak Yandri di acara tersebut tidak menyampaikan sepatah katapun ajakan untuk memilih salah satu Paslon di pelaksanaan pilkada tahun 2024,” terangnya.

“Bahkan acara tersebut dipantau dan di hadiri oleh Ketua Bawaslu dan pengurus lainnya, juga hadir Panwascam yang mengawasinya. Dan acara tersebut dilaporkan ke Bawaslu, kemudian diperiksa oleh Bawaslu dan diberi status tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu karena bukan sebuah pelanggaran pilkada,” tutupnya. (*/Ajo)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien