Sidang Perdana 2 Mahasiswa Untirta, Jaksa Beberkan Peran dalam Pembakaran Pos Polisi Ciceri

SERANG — Dua mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang terkait dugaan keterlibatan mereka dalam insiden pembakaran Pos Polisi Lalu Lintas di Simpang Empat Ciceri, Kota Serang.
Peristiwa itu terjadi saat aksi unjuk rasa bertajuk “Menolak Represifitas Aparat dan Tunjangan DPR” pada 30 Agustus 2025 lalu.
Dua terdakwa tersebut adalah Fathan Nurma’arif alias Ewok (21), mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis, dan Jonathan Rahardian Susiloputra (22), mahasiswa Fakultas Hukum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang, Youlliana Ayu Rospita, membacakan dakwaan dengan pasal berbeda bagi keduanya.

“Fathan didakwa melanggar Pasal 187 ayat (1) dan/atau Pasal 170 ayat (1) KUHP. Sementara Jonathan didakwa dengan Pasal 170 ayat (1) dan/atau Pasal 406 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Ayu saat membacakan dakwaan, Rabu (15/10/2025).
Dalam dakwaan dijelaskan, aksi yang awalnya berlangsung kondusif berubah menjadi kericuhan sekitar pukul 16.30 WIB.
Sekitar 200 massa mulai melempari batu, merusak tenda di depan restoran cepat saji, dan memadati area lampu merah Ciceri.
Fathan disebut berada di antara massa yang ikut merusak tenda, lalu bersama orang lain mengambil sejumlah perabot dari dalam Pos Polisi.
Meja dan kursi tersebut kemudian dibawa ke tengah jalan dan dibakar.
“Situasi semakin tidak terkendali. Massa terus melakukan perusakan dengan melemparkan batu dan kayu hingga Pos Polisi Lalu Lintas rusak parah,” jelas Ayu.
Sekitar pukul 18.30 WIB, seseorang yang belum diketahui identitasnya melempar bom molotov ke arah pos.
Tak lama kemudian, Fathan disebut menerima botol berisi pertalite dari seseorang dan menyiramkan isinya ke pos yang telah terbakar.
Kerusakan akibat peristiwa ini ditaksir menyebabkan kerugian sekitar Rp150 juta bagi Polresta Serang Kota.
Dalam dakwaan terpisah, Jonathan diduga melempar patahan bambu ke arah pos sehingga menyebabkan kaca jendela pecah.
Sekitar pukul 18.00 WIB, ia disebut telah meninggalkan lokasi sebelum massa bergerak ke Mapolresta.
“Perbuatan terdakwa Jonathan turut menyebabkan kerugian materiel kurang lebih Rp150 juta,” lanjut Ayu.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Kedua terdakwa saat ini masih menjalani proses hukum lebih lanjut.***


