Soal Raperda RZWP3K, Ketua DPRD Banten: Kami Buat Perda Tak Semena-mena

DPRD Pandeglang Adhyaksa

SERANG – Menanggapi aksi penolakan disahkannya Raperda RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil) yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) Bahari, Ketua DPRD Provinsi Banten, Asep Rahmatullah menilai bahwa menyampaikan aspirasi bagi setiap orang merupakan hal yang wajar dan sah dilakukan. Namun, hal tersebut harus memiliki dasar yang kuat dalam penyampaian aspirasinya.

“Sah-sah saja, tapi aspirasi tersebut harus memiliki dasar yang kuat, terlebih aspirasi penolakan yang dilontarkannya,” ucap Asep kepada faktabanten.co.id saat dihubungi via telepon seluler, Senin (5/8/2019) malam.

Diakui Asep, pihaknya tidak akan berlaku semena-mena dalam membuat sebuah peraturan daerah (Perda). Asep pun berjanji bahwa DPRD Provinsi Banten tidak akan berlaku sewenang-wenang dalam memberikan izin kepada pihak pengusaha tanpa melibatkan masyarakat setempat.

“Kita membuat Perda itu tidak semena-mena, melainkan perda itu dibuat untuk mengatur fungsi ruang, jika tidak dibuatkan perda, lalu nanti hasilnya gimana?” ujarnya.

“Kita pun mengatur perda tidak akan semena-mena memberikan izin yang leluasa terhadap pengusaha, karena pengusaha pun ketika akan beroperasi akan melibatkan masyarakat setempat, tapi ruang itu harus diadakan dulu,” imbuhnya.

Loading...

Diketahui sebelumnya, Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) Bahari menggelar aksi unjuk rasa menolak Raperda RZWP3K didepan gedung DPRD Provinsi Banten pada hari Senin 5 Agustus 2019 kemarin. Dalam aksinya, sejumlah masa melakukan aksi teatrikal dengan membakar ikan dihalaman gedung DPRD Banten sebagai bentuk protes dari massa aksi soal kebijakan Pemprov Banten terhadap nasib para nelayan.

Salah satu massa aksi, Ketua Umum Gamsut (Gerakan Mahasiswa Serang Utara), Imron Nawawi menerangkan bahwa protes yang dilakukan massa aksi dengan cara membakar ikan merupakan ungkapan kekecewaan para nelayan di Banten.

“Bukannya mensejahterakan para nelayan, malah kebalikannya. Pemerintah selaku menginjak-injak profesi nelayan,” ungkap Imron.

Raperda RZWP3K, kata Imron, sama sekali tidak berpihak terhadap para nelayan di pesisir Banten. Karena dinilai banyak kepentingan-kepentingan dari pengusaha tambang pasir dan investor yang memprivatisasi pulau-pulau kecil di wilayah Banten.

“Maka dengan cara membakar ikan itu lah simbol kekecewaan terhadap Pemprov Banten,” tandasnya. (*/Qih)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien