Soroti PPN 12 Persen, Akademisi Uniba Sebut Sektor Ini Bisa Terpuruk di 2025

SERANG – Dosen Program Pascasarjana Universitas Bina Bangsa Bambang D Suseno, menilai dampak kenaikan Pajak Pertambahan nilai (PPN) 12 persen dapat memperburuk sektor UMKM di tahun 2025.
Diketahui pajak ini hanya menyasar barang mewah mencakup barang elektronik premium, seperti: TV layar besar, lemari es multi-pintu, mobil sport dan moge, properti mewah, perhiasan eksklusif, barang impor bermerek internasional, dan layanan eksklusif: golf club membership.
Namun tetap saja, kata dia, walaupun pemerintah menegaskan bahwa pajak ini hanya menyasar konsumsi kelompok masyarakat desil 9 dan 10, atau kelompok paling sejahtera, dampak kebijakan ini akan meluas menyebabkan kenaikan harga barang dan jasa kebutuhan harian masyarakat.
Artinya, kebijakan ini menambah beban kelompok menengah ke bawah, termasuk sektor usaha seperti UMKM.
“Kenaikan tarif PPN berpotensi meningkatkan harga barang-barang seperti kuota internet, pakaian, alat mandi, jasa kecantikan, hingga makanan instan. Hal ini dapat menambah beban ekonomi masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah,” jelas Bambang dalam keterangan tertulis, Jumat (3/1/2025).

Selain itu, kata dia, OECD dalam laporan terbarunya juga mengkritik pendekatan Indonesia yang menaikkan tarif PPN. Sebaliknya, mereka merekomendasikan pengurangan ambang batas omzet bisnis yang dikenai PPN dari Rp4,8 miliar menjadi angka yang lebih rendah untuk memperluas basis pajak.
“Saat ini, bisnis dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar masih bebas dari PPN. Namun, usulan penurunan ambang batas yang disampaikan OECD menimbulkan kekhawatiran bahwa UMKM bisa terkena imbas pada masa mendatang,” tegas Bambang.
Lebih jauh ia menerangkan perbandingan dengan negara tetangga seperti Vietnam. Negara ini memilih menurunkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 8 persen hingga pertengahan 2025. Kebijakan ini dilakukan untuk merangsang daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Di tengah kebijakan pembatalan ini, terangnya, sebaiknya bagi pebisnis UMKM mendapatkan perhatian melalui bauran kebijakan pemerintah untuk memberikan kepastian bahwa sektor mereka tidak akan terdampak oleh kenaikan tarif PPN.
Keputusan pemerintah untuk membatalkan PPN 12 persen dan mengenakkannya hanya barang mewah, lanjutnya, menunjukkan respons terhadap tekanan publik dan analisis ekonom.
“Namun, pelaku usaha dan masyarakat luas masih menunggu langkah konkret pemerintah untuk memastikan kebijakan pajak tidak mengganggu stabilitas daya beli dan pertumbuhan sektor usaha kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional,” tutupnya. (*/Ajo)

