Polisi Tangkap Empat Pelaku Pencuri Kerbau di Pandeglang
PANDEGLANG – Aparat kepolisian berhasil membongkar komplotan pencuri kerbau yang selama ini meresahkan warga Kabupaten Pandeglang.
Empat pelaku, termasuk dua penadah, ditangkap pada 31 Desember 2024 Selasa malam setelah menjadi buronan selama beberapa bulan.
Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji mengungkapkan, komplotan ini telah mencuri sedikitnya enam ekor kerbau dari berbagai desa. Para pelaku menggunakan modus mengintai lokasi pada malam hari dan mengangkut hasil curian menggunakan mobil bak terbuka.
“Mereka mencuri pada malam hari setelah memastikan lokasi terasa aman. Kemudian Kerbau hasil curian diangkut dengan menggunakan mobil bak terbuka,” ungkap AKBP Oki saat konferensi pers dihalaman Polres Pandeglang, Jumat, (3/1/2025).
Lebih lanjut Kapolres Pandeglang menyampaikan, kasus ini bermula dari laporan warga yang kehilangan kerbau pada November 2024.
Dengan dukungan masyarakat, polisi berhasil mengidentifikasi komplotan tersebut dan menangkap empat dari lima pelaku.
“Yang ditangkap dua orang pelaku utama dan dua penadah, yakni C-S, D-R, K-K, dan S-D. Sementara satu pelaku berinisial S masih buron dalam pengejaran petugas,” pungkasnya.
Selain itu, para pelaku diketahui melakukan survei terlebih dahulu sebelum melancarkan aksinya. Mereka merusak kandang kerbau dan menuntun hewan curian ke kendaraan yang telah disiapkan.
Pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku diantaranya, satu unit mobil bak terbuka, satu sepeda motor, lima ekor kerbau hasil curian, serta alat lainnya seperti rantai dan besi congkel.
“Para pelaku sudah beraksi di empat TKP (Tempat Kejadian Perkara), yaitu di Kecamatan Mekarjaya, Saketi, Cipeucang, dan Sajira, Kabupaten Lebak,” jelasnya.
Kapolres menjelaskan, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Salah seorang pelaku, C-S, mengaku telah satu tahun menjadi pencuri kerbau. Uang hasil kejahatan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Sekali jual, harga kerbau berkisar antara Rp. 8 juta hingga Rp. 13 juta per ekor. Masing-masing pelaku mendapatkan bagian Rp. 2,5 juta hingga Rp. 3 juta,” terangnya. (*/Riel)