SPS, PWI dan SMSI Banten : Imbau Awak Media Kurangi Kegiatan Di Keramaian

BI Banten Belanja Nataru

SERANG – Sehubungan dengan surat keputusan Gebernur Banten No. 443/kep.114-Huk/2020 Tentang Penetapan Kejadian Luar Biasa ( KLB ) Corona (Covid-19) diwilayah Propinsi Banten. untuk mengurangi kegiatan ditempat keramaian.

Maka dengan itu, Ketua Serikat Perusahaan Pers (SPS) Provinsi Banten Lesman Bangun juga mengimbau kepada Perusahaan Media agar tidak melakuan acara atau kegiatan yang berhubungan dengan orang banyak. Gunanya hal tersebut, tentu untuk memutus jaringan Corona Virus Disease atau Covid-19.

Pijat Refleksi

“SPS menjalankan instruksi Gebernur tersebut, sebab hal itu yang terbaik untuk masyarakat Banten. Makanya kepada perusahaan media Pers sementara waktu untuk tidak melakukan kegiatan yang berhubungan dengan keramaian,” jelas Lesman Bangun saat ditemui di Kantor Bangun Media Grup, Senin, (16/03/2020).

Hal yang sama, juga di sampaikan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banten, Rian Nopandra, Atas status KLB yang ditetapkan Gubernur Banten, menyangkut Covid 19, Pria yang akrab disapa Opan ini berharap masyarakat khususnya Awak Media, dapat lebih berhati-hati dalam menjalankan aktivitas kesehariannya. “Kita ikuti aturan atau himbauan dari pemerintah daerah. Ini demi kebaikan bersama,” pungkas Opan.

Sementara dihubungi Via Aplikasi WhattsApp, Ketua SMSI Banten Junaidi atau yang biasa dipanggil dengan Edi Rusli mengimbau agar insan pers yang akan bertugas meliput untuk mempersiapkan segala sesuatu jika memang harus turun untuk meliput.

”selain menjaga agar tubuh selalu bugar dan meningkatkan Imun sebaiknya pewarta juga membekali diri dengan masker dan Hand Sanitizer terbaik atau buat sendiri jika stock di Apotek-apotek habis dengan bahan alkohol 70% dicampur dengan lidah buaya dan pewangi pakaian” pungkas Junaidi. (*/Red)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien