Tak Mau Bebani Rakyat Banten, F-Gerindra dan PAN Minta Pinjaman PT SMI Dibatalkan

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

SERANG – Gubernur Banten, Wahidin Halim berkirim surat kepada Ketua DPRD Banten, Andra Soni perihal pengenaan bunga pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada tanggal 7 April 2021.

Dalam surat itu Gubernur Banten meminta pendapat sekaligus pertimbangan DPRD Banten terkait dengan rencana pinjaman daerah tahap dua kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dengan senilai Rp.4,1 triliun.

Dimana dalam surat itu Gubenrur Banten juga menyuguhkan tiga alternatif terkait dengan rencana pinjaman kepada PT SMI tersebut.

Alternatif pertama, rencana pinjaman PEN tahun 2021 yang telah dicantumkan dalam Perda Provinsi Banten Nomor 6 Tahun 2020 tentang APBD Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.4,1 triliun akan dikenakan biaya bunga sebesar 6,19% selama delapan tahun, mulai tahun 2021 hinga tahun 2029, dengan total bunga sebesar Rp.1.074.505.728.483.00. Pembebanan bunga tersebut akan memberatkan APBD tahun-tahun berikutnya.

Kemudian alternatif kedua, Pemprov Banten tetap meminjam, namun besaran pinjaman berkurang menjadi sebesar Rp.1,9 triliun, dengan total bunga pinjaman masih sebesar 6,19% pertahun, jangka waktu pinjaman selama delapan tahun, mulai tahun 2021 hinga tahun 2029, dengan total bunga sebesar Rp.504.796.045.135,00.

Advert

Selanjutnya alternatif ketiga, adanya ketentuan pengenaan bunga atas pinjaman PEN PT SMI tahun 2021 sebesar 6,19% pertahun, Pemprov Banten menolak bunga pinjaman dan menyatakan tidak akan melanjutkan kebijakan pinjaman sebesar Rp.4,1 triliun tersebut.

Merespon surat Gubernur Banten dengan menyuguhkan tiga alternati itu, DPRD melakukan rapat pimpinan bersama dengan sembilan perwakilan Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Banten.

Dua dari sembilan Fraksi DPRD Provinsi Banten telah menegaskan sikap untuk meminta agar Pemprov Banten membatalkan rencana pinjaman tahap dua tersebut.

Pasalnya, dana pinjaman PT SMI untuk daerah itu dianggap berbunga hingga 6,19%, dengan jangka waktu 8 tahun pembayaran. Demikian juga tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (Kemenkeu) nomor 179 tahun 2020 pasal 2 ayat (3) huruf b.

KPU Cilegon Coblos

Dalam aturan itu disebutkan, dana pinjaman yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021 dan tahun-tahun berikutnya, dan perjanjian pemberian pinjaman ditandatangani pada 2021 dan tahun-tahun berikutnya, tingkat suku bunga ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Banten, Agus Supriyatna berpendapat, bahwa Fraksi Gerindra meminta agar rencana pinjaman tahap dua Pemprov Banten kepada PT SMI itu untuk tidak dilanjutkan atau dibatalkan.

“Kita pertama tidak ingin pinjaman ini, apalagi dengan bunga yang 6,19%. Inikan bisa menjadi beban bagi postur anggaran Pemerintah Provinsi Banten, menjadi beban berat, dengan pinjaman bunga yang besar itu,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (15/4/2021)

Menurut Fraksi Gerindra, dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini Pemprov Banten mesti bisa melakukan efesiensi anggaran. Sehingga pihaknya meminta agar Gubernur Banten untuk mempertimbangkan alternatif yang ketiga, dengan argumentasi tidak ingin membebankan rakyat dan APBD Provinsi Banten.

“Bagi kami Gerindra, kami memilih yang ketiga, lebih baik tidak meminjam dengan kondisi bunga yang besar, lalu kemudian membebankan kepada masyarakat, kepada APBD Provinsi Banten, itukan pembayaranya selama 8 tahun. Itu menjadi beban APBD ke depan untuk membayar pinjaman lalu kemudian bunganya. Sehingga memberatkan,” tegasnya.

Meski begitu kata dia, rencana pinjaman PEN kepada PT SMI tersebut tetap menjadi kewenangan Pemprov Banten dalam hal ini Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.

Hal serupa juga diungkapkan Ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi Banten, Dede Rohana Putra. Pihaknya mengaku terus konsisten dari awal, bahwa meminta Pemprov Banten untuk tidak melakukan pinjaman jika pada akhirnya berbunga.

“Sampe hari ini kita masih konsisten, dipandangan kita waktu pembahasan RAPBD bahwa kita akan menolak kalau pinjaman itu berbungan, apalagi bunganya sampe Rp.250 miliar pertahun. Bayangkan duit masyarakat kita kalau bangun jalan dapat berapa kilo meter tuh, harus dibayarkan pake bungan,” ungkapnya.

Bagi Fraksi PAN DPRD Banten, Pemprov Banten tak perlu melakukan pinjaman. Menurutnya, cukup pemerintah pusat saja yang memiliki hutang, dan Pemprov Banten tak perlu mengikutinya. (*/Faqih)

PUPR Banten Infografis
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien