Meski Berbunga, 7 Fraksi DPRD Banten Setuju Pinjaman PT SMI Dilanjutkan

Dprd ied

SERANG – Tujuh dari sembilan fraksi di DPRD Provinsi Banten, setuju rencana pinjaman daerah tahap dua sebesar Rp4,1 triliun dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) tetap dilanjutkan. Meski dengan beban bunga 6,19%.

Ketujuh fraksi itu yakni, Fraksi PDIP, Golkar, PKS, Demokrat, PPP, PKB dan NasDem-PSI. Sementara dua Fraksi lainya, yakni Fraksi Gerindra dan PAN menegaskan sikap untuk meminta Pemprov Banten membatalkan rencana pinjaman tersebut.

Wakil Ketua DPRD Banten, sekaligus perwakilan dari Fraksi Partai Demokrat, M Nawa Said Dimyati menjelaskan, lembaga DPRD sifatnya hanya memberikan pendapat dan pertimbangan kepada gubernur perihal pengenaan bunga pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari PT SMI.

“Mayoritas fraksi menyampaikan selama tidak ada aturan perundang-undangan yang dilanggar dan semua yang dilakukan adalah dalam rangka mempercepat pembangunan di Provinsi Banten, khususnya ketika dihantam pandemi karena ini program pemulihan ekonomi nasional kita persilahkan kepada gubernur untuk memilih opsi (alternatif) yang paling baik, yaitu opsi yang pertama” katanya kepada wartawan, di Kota Serang, Kamis (15/4/2021).

“Tetapi ada juga dua fraksi yang meminta untuk opsi yang ketiga, tidak dilanjutkan karena pertimbanganya pake bunga. Kenapa yang 7 fraksi tidak bicara terkait itu karena sejak awal program itu ngacunya kepada Undang-undang nomor 2 tahun 2020, jadi tidak perlu ada persetujuan DPRD,” sambung Nawa.

Diketahui sebelumnya, dalam surat Gubenrur Banten yang ditujukan kepada Ketua DPRD Banten itu menyuguhkan tiga alternatif terkait dengan rencana pinjaman kepada PT SMI tersebut.

dprd tangsel

Alternatif pertama, rencana pinjaman PEN tahun 2021 yang telah dicantumkan dalam Perda Provinsi Banten Nomor 6 Tahun 2020 tentang APBD Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.4,1 triliun akan dikenakan biaya bunga sebesar 6,19% selama delapan tahun, mulai tahun 2021 hinga tahun 2029, dengan total bunga sebesar Rp.1.074.505.728.483.00. Pembebanan bunga tersebut akan memberatkan APBD tahun-tahun berikutnya.

Kedua, Pemprov Banten tetap meminjam, namun besaran pinjaman berkurang menjadi sebesar Rp.1,9 triliun, dengan total bunga pinjaman masih sebesar 6,19% pertahun, jangka waktu pinjaman selama delapan tahun, mulai tahun 2021 hinga tahun 2029, dengan total bunga sebesar Rp.504.796.045.135,00.

Selanjutnya alternatif ketiga, adanya ketentuan pengenaan bunga atas pinjaman PEN PT SMI tahun 2021 sebesar 6,19% pertahun, Pemprov Banten menolak bunga pinjaman dan menyatakan tidak akan melanjutkan kebijakan pinjaman sebesar Rp.4,1 triliun tersebut.

Menurut Nawa, gubernur bisa memilih alternatif pertama. Di mana rencana pinjaman kepada PT SMI sebesar Rp.4,1 triliun dengan beban bungan 6,19% dalam jangka waktu pembayaran 8 tahun bisa dilanjutkan.

“Setiap program pembangunan ya itukan pasti ada efeknya juga, ini kan 8 tahun, bukan satu tahun. Nah ada kurang lebih 34 sekolah yang harus kita bangun, ada 3 rumah sakit, ada beberapa infrastruktur jalan yang harus kita selesaikan, itu semua berkaitan dengan hajat hidup orang banyak,” katanya.

“Kalau ini bisa dilakukan dengan cepat, ini juga punya potensi ekonomi untuk masyarakat Banten. Dalam pengelolaan keuangan pemerintah memang kadang-kadang kita perlu pinjam masa depan, meminjam masa depan untuk mempersiapkan masa depan yang jauh lebih baik,” imbuhnya. (*/Faqih)

Golkat ied