Terkait APK Yang Melanggar Aturan, Ini Kata Ketua Bawaslu Banten

Hut bhayangkara

 

SERANG – Baru-baru ini ramai pemberitaan terkait Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang yang terkesan cuek dengan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Begitupula dengan Bawaslu Kota Cilegon, yang dinilai oleh sekelompok aktivis mahasiswa dari DPD GEMA Al-Khairiyah Kota Cilegon, terkesan lembek, karena tidak memberikan sanksi kepada peserta pemilu yang melanggar aturan.

Hal tersebut dibuktikan dengan adanya APK yang bertebaran di sejumlah tempat yang dilarang oleh Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang Nomor 520 tentang Kampanye, Rapat Umum dan Pemasangan alat peraga kampanye.

Dan juga terkait dengan Keputusan KPU Kota Cilegon nomor 106 Tahun 2023 tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Wilayah Kota Cilegon Pada Pemilihan Umum Tahun 2024.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten, Ali Faisal, menyampaikan pernyataan terkait penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan pengawasan pemasangan bahan kampanye dalam masa kampanye pemilu.

“Kewenangan penertiban APK ada pada semua jajaran Bawaslu, baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga panitia pengawas kecamatan (panwascam), yang diatur secara struktur hierarki dalam lembaga Bawaslu,” tegas Ali kepada wartawan, Jumat (15/12/2023).

Ia menjelaskan bahwa penertiban APK dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan pelaksanaan pemilu berjalan sesuai aturan dan konstitusi.

Loading...

Dalam konteks ini, semua peserta pemilu memiliki hak konstitusional untuk memasang alat peraga kampanye selama masa kampanye berlangsung, yang dimulai pada tanggal 28 November 2023 dan berakhir pada tanggal 10 Februari 2024.

Ketua Bawaslu Banten itu menekankan bahwa lembaga tersebut memiliki tugas mengawasi dan menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan.

Proses ini tidak hanya melibatkan kewenangan Bawaslu, tetapi juga partisipasi aktif dari masyarakat. Ali Faisal mengapresiasi kontribusi masyarakat dalam melaporkan potensi pelanggaran terkait alat peraga kampanye.

“Terimakasih kepada masyarakat, ada atau tidak ada laporan masyarakat, jika kami melihat ada pelanggaran terkait alat peraga kampanye, kami akan bertindak,” ujar Ali Faisal.

DPRD Pandeglang

Sementara itu, Komandan Brigade Pelajar Islam Indonesia (PII) Provinsi Banten, Raden Muhammad Khairullah, mengapresiasi tindakan-tindakan penertiban yang dilakukan oleh Bawaslu khususnya Bawaslu Kota Cilegon.

Namun Raden mengungkapkan, penertiban yang dilakukan oleh Bawaslu terkesan lambat, dan harus diperingatkan terlebih dahulu.

“Betul apa kata Ketua Bawaslu Provinsi Banten, seharusnya Bawaslu di tingkat kota atau kabupaten, segera menindak tegas apabila melihat ada pelanggaran. Jadi tidak perlu diingatkan oleh masyarakat terlebih dahulu, tidak perlu harus naik berita dulu, baru ditindak,” kata Raden menegaskan.

Ia juga menghimbau kepada Bawaslu, untuk memberikan sanksi kepada para peserta pemilu yang melanggar sehingga jera dan tak mengulangi pelanggaran tersebut di kemudian hari.

“Sanksi itu diperlukan, kan udah jelas dalam aturan, dan sudah jelas juga kalau itu pelanggaran makanya ditertibkan sama Bawaslu, terus tunggu apalagi Bawaslu? Langsung saja diberikan sanksi, agar jera dan Bawaslu tidak perlu repot menertibkan lagi,” ujar Raden. (*/Hery)

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien