Merasa Dilecehkan dari Cuitan di Medsos, Satpol PP Panggil Pemilik Akun

DPRD Pandeglang Adhyaksa

LEBAK  – Institusi Pemerintah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak merasa harga dirinya diinjak-injak oleh akun atas nama “Wachu Duda Muda” di media sosial.

Bullying yang ditujukan kepada Satpol PP Kabupaten Lebak oleh akun Wachu Duda Muda menuliskan “Dunia alabatan milik akang Tibum/satpol pp, nelegan duit haram…nu usaha halal diusiran… Kunaon JABLAY berang peting te ditewakan nu duitna tebarokah/haram….apa mun ditewakan JABLAY kumaneh eweh jeng tempat ojos2nya… Sakola luhur ari otak jeng pendidikan alabatan doang nu te sakola… Sugan Allah mere ajab nu parah kamanehna”, cuitnya.

Sontak cuitan tersebut membuat Satpol PP geram. Diketahui pemilik akun Wachu Duda Muda adalah Wawan, warga Kongsen, Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung.

Menindaklanjuti penghinaan tersebut, Satpol PP Kabupaten Lebak memanggil dan meminta klarifikasi kepada Wawan mengenai maksud dari postingan yang memprovokasi tersebut.

Kepala Bidang Tibum dan Tranmas, Satpol-pp Kabupaten Lebak, Abdulrazak mengatakan, Satpol-pp Kabupaten Lebak merasa terhina atas cuitan saudara Wawan yang telah mencemarkan nama baik Instansi Satpol PP.

Loading...

“Kami pun sudah mempelajari bahwa Wawan tersebut sudah melanggar undang-undng IT Nomor 19 tahun 2016 terkait pasal 27 dan pasal 45 hukuman maksimal yaitu 4 tahun penjara dan denda 750 juta,” ucapnya.

Abdulrazak pun menjelaskan, setelah  dipanggil yang bersangkutan melalui Ketua paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL), dan akhirnya saudara Wawan pun meminta maaf kepada Satpol-pp, sebagai efek jera pihaknya menyuruh saudara Wawan untuk segera mengklarifikasi dan segera mengupload di akun medsosnya sendiri bahwa cuitan Wawan tersebut tidak benar.

“Karena saudara Wawan tidak bisa membuktikan atas cuitannya tersebut, kami pun meminta Wawan untuk bisa membuktikan bahwa Satpol PP telah memakan uang haram, dan bila ada PKL yang akan mengambil KTP yang ditahan Satpol PP harus mengeluarkan uang untuk menebusnya apakah bisa ditunjukkan orangnya, Wawan tidak bisa membuktikannya,” imbuhnya.

Masih dikatakan Abdulrazak, sebenarnya jika PKL akan mengambil KTP yang ditahan, pengambilannya sederhana, hanya membuat surat pernyataan saja tidak ada penebusan, jadi itu tidak benar kalau mengambil KTP harus menebusnya.

“Setelah saudara Wawan meminta maaf kami pun memakluminya dikarenakan SDM Wawan yang kurang dan kamipun memakluminya karena tidak tau undang-undang IT,” katanya.

“Karena Bupati sudah berusaha menata dan membangun Kota Rangkasbitung supaya nyaman apabila para PKL-nya rapi dan tertata, otomatis para pengunjung merasa nyaman untuk berbelanja sesuai visi dan misi Bupati,” pungkasnya. (*/Sandi)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien