Terkait Kasus Viral Bayi Silver di Tangsel, ini Kata Ketua LPA Banten

Sankyu

SERANG – Terkait dugaan exploitasi anak menjadi manusia silver di Kota Tangerang Selatan, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten mendorong UPPA Polres Tangsel untuk melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku.

“LPA Banten mengecam perbuatan tersebut, serta mendorong kepada pihak terkait, dalam hal ini Pemerintah Kota Tangerang Selatan, khususnya aparat Kepolisian, agar mengusut dugaan exploitasi pada anak tersebut,” ujar Iip Syafruddin, Ketua LPA Banten dalam keterangan tertulisnya kepada Fakta Banten, Selasa (28/9/2021).

Pelaku diduga melanggar pasal 76I UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak : “Setiap orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan, atau turut serta melakukan eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak,” katanya.

Sekda ramadhan

Ancamannya, terdapat pada pasal 88 UU yang sama : “Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah),” bebernya.

Iip menambahkan ada banyak nilai positif ketika proses dilakukannya pemeriksaan ini dilakukan, diantaranya :

  1. Menjadi contoh kepada masyarakat tentang dugaan exploitation anak
  2. Tidak membiarkan sikaf permisif jika melihat terjadi kegiatan tersebu.
  3. Mengingatkan kepada Pemerintah, demi kepentingan terbaik anak, bahwa kondisi seperti ini bisa dilakukan pemeriksaan.

“Sedih membacanya kondisi seperti itu. Sedemikian pahitpun kondisi orangtua, tapi melakukan praktek mengecat bayi yang sangat membahayakan tersebut, adalah perlakuan yang tidak dapat diterima akal sehat,” pungkasnya. (*/Red/Rizal)

Honda