Terkait Larangan Mudik, Pemprov Banten Bersama TNI dan Polri Bangun 18 Titik Penyekatan
SERANG – Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Sahidin Halim dan Andika Hazrumy terus berkoordinasi dengan TNI dan Polri guna memperketat pelarangan mudik. Salah satu upaya mencegah arus mudik Lebaran adalah dengan penyekatan di wilayah hukum Polda Banten. Dalam rencana operasi larangan mudik 2021 di wilayah hukum Polda Banten, Polda Banten sudah menetapkan titik lokasi penyekatan. Sedangkan, jumlah personel yang akan diterjunkan pada operasi penyekatan tersebut sebanyak 974 personel.
Secara umum, personel akan dibagi dua pos sekat, yaitu di gerbang tol dan jalan arteri. Titik sekat di gerbang tol terdapat 6 titik dengan melibatkan 422 personel, sedangkan di jalan arteri sebanyak 12 titik dan melibatkan 552 personel. Adapun pembagian tugas penyekatan meliputi, Polres Cilegon akan bertugas di pos sekat Pelabuhan Merak dengan menerjunkan 92 personel, Pelabuhan Bojonegara (35 personel) dan Gerem Bawah sebanyak 80 personel. Polres Serang di pos sekat gerbang tol Cikande (68 personel), gerbang tol Ciujung (68 personel), Jalan Raya Serang (35) personel dan Tanara sebanyak 35 personel dan Polres Pandeglang di pos sekat Gayam dengan jumlah 35 personel.
Adapun Polres Serang Kota di pos yan KSB/SIM Pusri dengan melibatkan 40 personel, pos sekat gerbang tol Serang Timur (68 personel) dan pos sekat gerbang tol Serang Barat sebanyak 68 personel serta Polres Lebak di pos sekat Jasinga 35 personel dan pos sekat Cilograng 35 personel. Sedangkan Polresta Tangerang di pos pelayanan Citra Raya 55 personel, pos Adiyaksa/Cisoka 35 personel dan pos sekat Jayanti 40 personel.
Adapun bentuk kegiatan di pos sekat dan pos pelayanan adalah kegiatan penyuluhan, imbauan dan sosialisasi; penjagaan dan pengaturan; penyekatan dan putar balik pemudik ke arah daerah asal bersama instansi terkait (Polri, Dishub, BPTD dan Denpom TNI); serta penerapan protokol kesehatan.
Sementara, sasaran pengawasan larangan mudik, yaitu pemudik yang melintasi ruas jalan perbatasan provinsi, Jabodetabek, perbatasan kabupaten/kota, pelabuhan dan terminal. Pembatasan tersebut tidak berlaku bagi masyarakat yang sedang melaksanakan perjalanan mendesak nonmudik, yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi seorang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang. Hal itu dibuktikan dengan surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar/masuk.
Gubernur Banten, Wahidin Halim mengatakan, dasar pelarangan mudik adalah Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama masa Ramadan 1442 hijriah. Selain itu, merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan No. PM. 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 hijriah dalam rangka Pencegahan Cobid-19.
“Mengapa mudik dilarang, karena wabah Covid-19 masih meningkat dan meluas, masih terdapat animo mudik, mempertimbangkan bahaya mudik saat pandemi, dan upaya menekan penyebaran Covid-19,” demikian disampaikan gubernur dalam rencana operasi larangan mudik di Provinsi Banten. (*/ADV)