UMP Banten 2024 Cuma Naik Rp66.532, Disnakertans: Itu Jalan Tengah yang Terbaik
SERANG – Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2024 naik di bawah angka 3 persen. Hal itu berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.287-Huk/2023 Tentang Penetapan UMP Banten Tahun 2024.
UMP Banten Tahun 2024 hanya naik Rp66.532 dari tahun 2023 sehingga menjadi Rp2.727.812,11. Kenaikan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertans) Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan, kenaikan 2,50 persen itu merupakan jalan tengah. Ia berharap kenaikan UMP itu bisa menjadi keputusan terbaik untuk semua pihak.
“Ya, itu jalan tengah yang terbaik,” kata Septo dalam keterangannya, pada Rabu, (22/11/2023).
Namun demikian kata Septo, UMP ini hanya sebagai jaring pengaman sosial, di mana itu menjadi acuan seluruh kabupaten/kota dalam menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2024.
“Nanti untuk UMK itu diusulkan oleh masing-masing kabupaten dan kota, acuannya adalah UMP. UMK itu nantinya disahkan oleh Gubernur paling lambat tanggal 30 November 2023,” kata Septo. (*/Faqih)