Usulan Alih Fungsi Hutan Lindung di PIK 2 oleh Al Muktabar Diduga Maladministrasi, Ombudsman Didesak Investigasi
SERANG-Ombudsman didesak segera melakukan investigasi dugaan maladministrasi yang dilakukan Al Muktabar atas usulan alih fungsi hutan lindung di PIK 2.
“Ketua Ombudsman RI dan Ketua KPK RI untuk melakukan investigasi terhadap dugaan tindakan maladministrasi dan tipikor terkait dengan pengusulan perubahan kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi di Kabupaten Tangerang Banten,” ujar Direktur LBH Pijar, Rizal Hakiki, Selasa (4/2/2025).
Usulan pengajuan hutan lindung seluas 1.602,79 hektar yang direncanakan bakal menjadi hutan produksi, dinilai menabrak dan melanggar sejumlah aturan.
Tindakan pengusulan perubahan kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi, kata dia, tak seharusnya dilakukan Al Muktabar saat berstatus Pj Gubernur Banten.


“Ini merupakan bentuk abuse of power, Al Muktabar tidak memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan pemerintah daerah yang bersifat strategis. Status Pj gubernur memiliki kewenangan yang relatif terbatas dibandingkan gubernur definitif dalam mengambil atau membuat keputusan-keputusan yang strategis,” terangnya.
Al Muktabar, kata dia, seharusnya melihat ketentuan Permendagri No. 4 Tahun 2023 tentang status Penjabat kepala daerah, serta PP No 49 tahun 2008.
Lebih jauh, ia menilai keputusan yang diambil Al Muktabar diduga kuat merupakan kolusi antara pejabat dengan pengusaha. Tindakan ini, katanya, diduga karena PSN Pariwisata Tropical Coastand di PIK 2 Kabupaten Tangerang.
Di tahun 2023 Al-Muktabar mengeluarkan surat nomor 000.7.2./3526-BAPP/2023. Surat tersebut berisi perihal dukungan untuk pengusulan PSN yang ditujukan kepada Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
“Adanya perjanjian kerja sama antara Al-Muktabar dengan direksi PT. Intan Mutiara Permai yang merupakan anak perusahaan PT. Agung Sedayu Group,” ujarnya.
“Usulan perubahan kawasan hutan lindung dalam RTRW Provinsi Banten yang dilakukan Al-Muktabar terbukti tidak dilakukan secara partisipatif secara khusus melibatkan warga yang berpotensi akan terdampak kebijakan tersebut,” tukasnya. (*/Ajo)
