Wagub Banten Minta Kaji Ulang 3 Raperda Usulan DPRD
SERANG – Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy memberikan klarifikasi terkait tiga Raperda usul DPRD Banten. Ketiga Raperda itu yakni Pemberdayaan Masyarakat Desa, Zakat dan Pesantren.
Menurutnya, paripurna yang beberapa hari dilaksanakan bukan menolak Raperda usulan DPRD. Melainkan meminta agar dapat dikaji ulang.
“Meminta dikaji kewenangannya nanti kan diteruskan di Pansus nanti kita akan istilahnya kita dalami tiga Raperda tersebut,” ujar Wagub Banten usai paripurna di Gedung DPRD Banten, Kota Serang, Selasa (23/3/2021).
Baca juga: Ditolak Gubernur, Mayoritas Fraksi di DPRD Banten Sepakat 3 Raperda Dilanjutkan
“Intinya tadikan pemahaman bukan menolak tetapi kita meminta dikaji agar tidak ada tumpang tindih kewenangan pusat dan daerah. Intinya kan tetap lanjut tiga Raperda ini. Nanti lah di pansus ini kita bertukar pikiran untuk menguatkan tiga Raperda ini bermanfaat kepada masyarakat,” sambungnya.
Dijelaskannya, tiga Raperda usulan Dewan itu mengharapkan agar tidak terjadi tumpang tindih. Sehingga nantinya Perda dapat bermanfaat dan tepat sasaran.
“Prosesnya kan ini maju ke Pansus, nanti kan di Pansus akan dibahas bersama dengan Pemprov nanti kita bisa bertukar pikiran dan apa kekurangannya dan tadi masukan dari fraksi-fraksi juga positif terkait fasilitasi pondok pesantren, penguatan kesejahteraan guru ngaji,” jelasnya. (*/Faqih)