Wagub Dimyati Natakusumah Ancam Akan Tangkap Pihak yang Paksa Murid Beli Seragam di Koperasi Sekolah
CILEGON – Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 4 Kota Cilegon, diduga mewajibkan murid baru untuk membeli paket seragam sekolah langsung melalui Koperasi sekolah.
Menanggapi ini, Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah, menegaskan tak boleh ada pemaksaan terhadap murid baru untuk pembelian seragam.
“Gak boleh dipaksa, gak boleh itu, kalau ada yang dipaksa bilang saya. Saya tegaskan, gak boleh ada paksa memaksa,” ujarnya, Rabu (9/7/2025).
“Tidak boleh saya bilang paksa memaksa, nanti saya tangkap,” sambungnya.
Senada dengan Dimyati, anggota DPRD Banten Yeremia Mandrofa juga menegaskan bahwa tak boleh ada paksaan pembelian seragam bagi murid di koperasi sekolah.
“Kita imbau seluruh sekolah di Provinsi Banten untuk memberikan kebebasan kepada siswa untuk membeli dimana yang lebih diinginkan oleh orang tua,” ujarnya, di Pendopo Gubernur Banten.
“Jangan dipaksakan di sekolah atau koperasi dengan harga tertentu, silahkan diberikan kebebasan,” sambungnya
Aturan yang melarang ini, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Aturan ini secara tegas melarang pihak sekolah maupun komite untuk menjual seragam dan melakukan pungutan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 181 dijelaskan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Sementara pada Pasal 198, larangan serupa juga ditujukan kepada dewan pendidikan dan/atau komite sekolah.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMAN 4 Cilegon, Ahmad Mujahid, membantah adanya kewajiban pembelian seragam dari koperasi sekolah.
“Tidak benar kalau diwajibkan. Koperasi hanya menyediakan seragam. Kalau ada orang tua yang tidak berminat membeli dari koperasi, silakan saja, tidak ada paksaan. Nanti kami bantu komunikasikan dengan pihak koperasi,” katanya saat.
Terkait perbedaan harga, Ahmad menyampaikan bahwa harga dari koperasi bisa saja berbeda dengan harga di pasaran. (*/Ajo)
