Wagub Minta DPRD Banten Tinjau Kembali Usulan 3 Raperda

SERANG – Pemerintah Provinsi Banten meminta DPRD Provinsi Banten untuk meninjau kembali usulan tiga rancangan peraturan daerah yang diusulkan untuk dibahas dan kemudian disahkan menjadi peraturan daerah.

Pemprov khawatir ketiga usulan raperda tersebut akan tumpang-tindih dengan regulasi atau aturan hukum diatasnya yang sudah diatur oleh Pemerintah Pusat.

Kartini dprd serang

“Apabila yang dibuat Pemerintah mulai Undang-Undang sampai dengan Peraturan Menteri sudah ada, maka kami berpendapat cukup digunakan saja peraturan perundang-undangan tersebut. Oleh karena itu, ketiga Raperda yang diusulkan perlunya dilihat kembali batasan kewenangan,” kata Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy saat menyampaikan pandangan Gubernur Banten terhadap usulan 3 raperda DPRD pada rapat paripurna DPRD dengan agenda tersebut, Kamis (18/3/2021).

Adapun ketiga usulan raperda dimaksud adalah Raperda Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; Raperda Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Zakat; dan tentang dan Raperda Fasilitasi Pondok Pesantren.

Polda