WFH Diperpanjang, ASN Banten Dilarang ke Luar Daerah

SERANG – Pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten diperpanjang hingga tanggal 23 Juli 2021, sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Banten Nomor: 800/1357-BKD/2021. 

Dalam Surat Edaran itu juga ASN Banten dilarang untuk berpergian ke luar daerah, lantaran status penyebaran Covid-19 masih mengkhawatirkan. Kendati demikian ASN bisa ke luar daerah jika ada hal-hal yang mendesak.

“Semua WFH, kecuali yang piket 25%. Dilarang ke luar daerah, kecuali untuk urusan yangg penting dan mendesak,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Komarudin kepada Fakta Banten saat dikonfirmasi, Selasa (22/6/2021).

Larangan berpergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau kepala kantor satuan kerja.

Kemudian ASN boleh berpergian ke luar daerah kecuali dalam keadaan terpaksa dan mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan Pemprov Banten.

Dalam Surat Edaran Gubernur Banten itu disebutkan, apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar hal tersebut maka akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (*/Faqih)

Honda