SERANG – Dalam rangka menjaga stabilitas nilai rupiah dan kelangsungan ekonomi nasional, dibutuhkan dukungan pasar keuangan, termasuk pasar valuta asing domestik yang sehat.
Untuk mewujudkan pasar valuta asing domestik yang sehat tersebut, diperlukan sentuhan penting dari Bank Indonesia dalam melakukan upaya pengawasan terhadap para pelaku usaha di dalam pasar valuta asing yang dimaksud, termasuk penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan Bank.
Pengawasan tersebut dilakukan untuk mencegah kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan Bank dimanfaatkan untuk pencucian uang, pendanaan terorisme dan kejahatan lainnya.
Kepala Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Banten Erwin Soeriadimadja dalam rilisnya menyatakan, sesuai amanat Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.18/20/PBI/2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB), Bank Indonesia selaku Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) KUPVA Bukan Bank atau dikenal dengan istilah “money changer”, bekerjasama dengan Kepolisian Daerah Provinsi Banten dan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya telah melaksanakan kegiatan penertiban terhadap pihak-pihak yang masih melakukan kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin Bank Indonesia di wilayah Provinsi Banten.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan penyelenggaraan KUPVA BB, penanganan KUPVA BB tidak berizin di wilayah Provinsi Banten menjadi salah satu prioritas utama dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten. Penertiban KUPVA BB tidak berizin bukan hanya dilakukan untuk mencegah digunakannya money changer sebagai sarana extraordinary crime, seperti pencucian uang, narkotika, korupsi, dan mengesampingkan aspek perlindungan konsumen tapi juga untuk membangun industri layanan penukaran valuta asing yang berintegritas
“Hasil mapping dan identifikasi KPw BI Provinsi Banten selama tahun 2018 dan 2019, ditemukan sebanyak 30 badan usaha yang terbukti melakukan penyelenggaraan KUPVA BB tidak berizin dengan rincian tahun 2018 sebanyak 23 (dua puluh tiga) badan usaha dan tahun 2019 sebanyak 7 (tujuh) badan usaha, dengan lokasi usaha yang tersebar di Kabupaten/ Kota yang ada di wilayah Provinsi Banten,” terang Erwin, Jumat (27/9/2019).
Berdasarkan hasil mapping tersebut telah dilakukan penertiban KUPVA BB tidak berizin bersama Polda Banten (wilayah kota/Kab Serang, Kabupaten Lebak, Pandeglang, Tangerang, Kota Cilegon) pada bulan November 2018 dan bersama Polda Metro Jaya pada bulan September 2019 di wilayah Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Dalam kegiatan bersama tersebut, tercatat 8 badan usaha yang telah dikenakan tindakan penertiban yang terdiri dari 2 toko emas, 1 tour & travel merangkap money changer dan 5 money changer.
“Selain penertiban bersama Kepolisian, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Banten juga melakukan penanganan dengan pendekatan persuasif secara masif terhadap pelaku usaha KUPVA BB tidak berizin, antara lain penyampaian informasi dan edukasi melalui brosur, poster dan spanduk; penyampaian surat himbauan; sosialisasi aturan-aturan dan ketentuan perizinan penyelengaraan KUPVA BB; Consultative meeting dan komunikasi untuk mendorong pelaku usaha KUPVA BB tidak berizin agar mengajukan permohonan izin kepada Bank Indonesia serta terus mengingatkan pelaku usaha untuk tidak melakukan KUPVA sebelum mendapat izin dari Bank Indonesia, sesuai dengan surat pernyataan bermaterai yang telah ditandatangani,” papar Erwin.
Hasil penertiban dan pendekatan persuasif tersebut, diperoleh hasil 9 (sembilan) KUPVA BB diantaranya telah memperoleh izin dari Bank Indonesia dan 13 (tiga belas) badan usaha lainnya telah menutup usaha atau menjalan usaha lainnya dan 8 (delapan) badan usaha diberikan tindakan penertiban dengan penempelan sticker “Penertiban KUPVA BB tidak berizin”.
Sejauh ini, pihak-pihak yang ditertibkan telah bersikap kooperatif sehingga kegiatan penertiban dapat berjalan dengan lancar dan kondusif. Bank Indonesia akan memonitor pemenuhan komitmen dari pihak-pihak tersebut. Kepada pihak-pihak yang telah dikenakan pemasangan sticker penertiban di lokasi usaha, dilarang keras untuk merusak, melepas, atau memindahkan sticker penertiban dimaksud, dengan ancaman pidana sesuai Pasal 232 KUHP. Bank Indonesia menghimbau agar pelaku KUPVA tidak berizin segera menghentikan kegiatan usahanya dan mengajukan izin ke Bank Indonesia. Pengurusan izin penyelenggaraan KUPVA BB di Bank Indonesia gratis tanpa dipungut biaya apapun.
“Ke depan, KPw BI Provinsi Banten akan berkelanjutan memantau dan/atau melakukan monitoring kegiatan penukaran valuta asing tidak berizin. KPw BI Provinsi Banten bersama Kepolisian akan terus melakukan evaluasi atas kegiatan penertiban yang telah dan akan dilakukan. Di samping itu, KPw BI Provinsi Banten juga akan melanjutkan ke proses hukum apabila terdapat KUPVA yang melakukan tindak kejahatan,” katanya.
Lebih lanjut Erwin mengatakan, masyarakat dan penyelenggara KUPVA Bukan Bank berizin, dihimbau untuk selalu bertransaksi dengan KUPVA yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia guna meningkatkan kenyamanan dan keamanan serta mendukung negara yag bersih dari sarana kejahatan narkotika, pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Lebih lanjut pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk menginformasikan ke kantor Bank Indonesia terdekat melalui call center BI 131 atau telp.0254-223788 jika menemukan pihak-pihak yang diduga melakukan kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin. Perlu diketahui bagi masyarakat, bahwa ciri-ciri KUPVA berizin memiliki logo, sertifikat, dan papan authorized money changer yang dilengkapi dengan nomor dan tanggal pemberian izin usaha dari Bank Indonesia.
“Selanjutnya, dihimbau agar penyelenggara penukaran valuta asing maupun masyarakat berhati-hati apabila terdapat pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang memanfaatkan kegiatan penertiban dengan mengatasnamakan Bank Indonesia. Terhadap hal ini, Bank Indonesia akan menindak tegas para pelaku tersebut melalui upaya hukum bekerjasama dengan pihak Kepolisian,” tandasnya (*/Qih)