Pengusaha Pandeglang Keluhkan Aturan Rekening Bank Dalam Proyek Pemerintah
PANDEGLANG – Sejumlah pengusaha jasa konstruksi yang ada di Kabupaten Pandeglang mengeluhkan aturan yang mengharuskan setiap pengusaha yang hendak mengikuti lelang proyek pemerintah wajib memilik tabungan di rekening bank minimal 15% dari harga paket pekerjaan yang hendak dikerjakan.
Deden salah satu Ketua Asosiasi Pengusaha Jasa Konstruksi di Kabupaten Pandeglang mengeluhkan dengan adanya aturan rekening bank ini, pasalnya aturan tersebut dirasa sangat memberatkan para pengusaha pribumi yang dari segi modal masih belum mumpuni.
“Aturan ini seperti di buat-buat, dan terkesan setingan untuk memenangkan pengusaha non pribumi, soalnya aturan ini terkesan dadakan. Bagi kita bukan masalah terkait rekening koran tersebut, tapi yang jadi masalah adalah aturan yang dibuat, tanpa sosialisasi terlebih dahulu, sehingga banyak pengusaha pribumi, tidak mempersiapkan itu,” jelas Deden, Rabu (3/5/2017).
Terpisah, Ridwan, salah seorang pengusaha jasa konstruksi asal Pandeglang senada mengungkapkan keluhan serupa bahwa saat ini hampir 50 persen lebih paket proyek konstruksi yang berasal dari APBD Pandeglang, pemenang nya adalah pengusaha dari luar Pandeglang.
“Ini ironi, hampir seluruh pekerjaan konstruksi APBD Pandeglang, dimenangkan oleh para pengusaha yang bukan asal Pandeglang. Saat ini ditambah, pekerjaan yang dilelang pun, saat ini mendadak ada aturan baru, yang memang kesannya telah disetting untuk memenangkan para pengusaha non Pandeglang,” tegasnya.
Sementara, Asep Rahmat, Kepala Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) Pandeglang, melalui pesan singkatnya mengatakan bahwa aturan rekening koran sudah ada sejak dahulu. Hal itu untuk memastikan pengusaha bertanggungjawab ketika mendapat pekerjaan.
“Terkait pemenang tender, kita sudah bertindak profesional, sesuai aturan yang ada,” ungkapnya singkat. (*)