Simak! Tarif PPN Mau Dinaikkan Jadi 12%
JAKARTA – Pemerintah berencana untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 12%. Hal itu tertuang dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
“Tarif pajak pertambahan nilai adalah 12%,” demikian bunyi pasal 7 ayat 1 dikutip detikcom, Sabtu (5/6/2021).
Dijelaskan pada ayat 3, tarif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.
Perubahan tarif PPN tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).
Pada ayat 2 dijelaskan tarif PPN sebesar 0% diterapkan atas ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.
Pasal 7A ayat 1 menerangkan bahwa PPN dapat dikenakan dengan tarif berbeda dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 atau ayat 3, yakni atas:
a. penyerahan barang kena pajak tertentu dan/atau jasa kena pajak tertentu;
b. impor barang kena pajak tertentu; dan
c. pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud tertentu dan/atau jasa kena pajak tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
Pasal 7A ayat 2 menerangkan tarif berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di atas dikenakan paling rendah 5% dan paling tinggi 25%.
“Ketentuan mengenai jenis barang kena pajak tertentu, jasa kena pajak tertentu, barang kena pajak tidak berwujud tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatur dengan Peraturan Pemerintah,” demikian bunyi ayat 3. (*/Detik)