Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Cikande Saat Transaksi Jual Motor Curian di Alfamart
SERANG — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cikande, Polres Serang berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Keduanya ditangkap saat hendak menjual sepeda motor hasil curian melalui sistem transaksi Cash on Delivery (COD) di wilayah Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Selasa (14/4/2026).
Kedua pelaku berinisial SMR (25) dan SN (24) diamankan di area parkir Alfamart Ambon, Kampung Kamansari, Desa Cikande, sekitar pukul 12.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait penjualan sepeda motor mencurigakan yang ditawarkan melalui status aplikasi pesan WhatsApp.
Tim Resmob yang dipimpin Panit III Reskrim Ipda Epriyansah langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi transaksi.
Saat pelaku hendak melakukan pertemuan dengan calon pembeli, petugas segera melakukan penindakan dan mengamankan keduanya tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor warna merah tanpa nomor polisi, satu unit sepeda motor Suzuki RC 100 warna biru putih bernomor polisi AD 2503 AJ lengkap dengan STNK dan kunci, satu kunci Letter T yang diduga digunakan untuk aksi pencurian, serta empat unit telepon genggam milik pelaku.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa sepeda motor tersebut identik dengan kendaraan yang sebelumnya dilaporkan hilang di Kampung Rengat Tengah, Desa Karyasari, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang pada Selasa dini hari sekitar pukul 04.30 WIB.
Kapolsek Cikande AKP Tatang, mewakili Kapolres Serang AKBP Dr. Andri Kurniawan, membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.
Ia menyebut penangkapan merupakan hasil respon cepat anggota terhadap laporan masyarakat.
“Pelaku menawarkan motor hasil curian melalui media sosial lalu mengatur pertemuan di lokasi tertentu untuk transaksi. Berkat kejelian anggota di lapangan, kedua terduga pelaku berhasil diamankan sebelum kendaraan sempat terjual,” ujar AKP Tatang.
Karena lokasi pencurian berada di wilayah hukum Pandeglang, pihak Polres Pandeglang kini menangani proses penyidikan lanjutan.
Kedua pelaku berikut barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Polres Pandeglang untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli kendaraan bermotor secara daring, terutama melalui transaksi COD dengan harga yang tidak wajar serta tanpa dokumen kendaraan yang lengkap.***


