PPIH Siapkan Petugas Badal Haji untuk Mewakili Jemaah Indonesia yang Meninggal Sebelum Armuzna
MAKKAH – Sebelum pelaksanaan puncak ibadah haji yang berlangsung dalam dua hari ke depan, ternyata sudah ada 79 jemaah haji Indonesia meninggal dunia.
Meski secara fisik sudah tak lagi bisa menjalani ibadah, namun Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tetap menjamin nilai amaliyah haji masih akan didapatkan oleh almarhum yang meninggal di Tanah Suci.
PPIH membuat skema bahwa jemaah yang lebih dulu meninggal dunia, amaliyah hajinya akan dibadalkan oleh petugas.
Kepala Seksi Pembimbing Ibadah dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (Bimbad dan KBIHU) Daerah Kerja Makkah, Erti Herlina, mengatakan, teknis ini sudah diatur dalam Keputusan Menteri Haji dan Umrah (KMHU) Nomor 68 terkait Safari Wukuf dan Badal Haji.
Regulasi ini sebagai acuan bagi PPIH dalam mengatur badal haji pada kali ini.
“Di sana [KMHU 68] ditentukan kriteria persyaratan dan yang lain-lain, baik itu untuk pembadal maupun yang dibadalkan,” kata Erti kepada Media Center Haji, Sabtu (23/5/2026).
Erti juga menambahkan, untuk pelaksanaan badal haji ini telah diterbitkan Surat Keputusan (SK) PPIH Arab Saudi Nomor 21 tentang Tim Pelaksana Badal Haji. Tim pelaksana ini terdiri dari bimbad, kesehatan, serta tim lansia dan disabilitas.
“Jadi tim ini tidak hanya dari pembimbing ibadah. Nah, di situ nanti tim ini yang akan mengajukan calon-calon pembadal dan itu di SK-kan oleh ketua PPIH,” jelas Erti.
Selanjutnya, kata Erti, setelah nama-nama ini di-SK-kan, maka akan diberikan surat tugas oleh Kepala Daerah Kerja Makkah untuk melaksanakan badal haji.
Dalam surat tugas nantinya tertera secara detail, masing-masing petugas akan membadalkan almarhum jemaah atas nama siapa.
“Sehingga nanti ada kepastian siapa yang bertanggung jawab berkait dengan jemaah yang dibadalkan,” kata Erti.
Erti menegaskan, setidaknya ada dua syarat yang harus dipenuhi oleh calon petugas badal haji. Pertama, hanya bagi petugas yang sudah pernah berhaji.
Syarat kedua, kata Erti, petugas harus paham manasik haji. Hal ini penting agar bisa memberikan kenyamanan dan kepercayaan kepada keluarga almarhum yang dibadalkan.
Lalu, siapa saja yang akan dibadalkan? Menurut Erti, ada beberapa kriteria jemaah yang akan dibadal-hajikan. Pertama, jemaah yang meninggal di Arab Saudi, baik di Madinah maupun Makkah.
Kedua, jemaah yang meninggal di embarkasi maupun embarkasi antara.
“Ketika para jemaah itu meninggal di sana [Embarkasi], sudah wajib dibadalkan oleh kita, para petugas yang ada di Arab Saudi,” kata Erti menjelaskan.
Berdasarkan data per Sabtu (23/5/2026), jumlah jemaah haji yang akan dibadalkan sebanyak 79 orang. Rinciannya, 75 orang meninggal di Madinah dan Makkah, sementara 4 orang lainnya meninggal saat di embarkasi.
Selain jemaah yang meninggal, kata Erti, jemaah yang dirawat di rumah sakit dan kemungkinan prediksi sembuhnya kecil, juga akan dibadalkan.
“Dalam dua hari ini, mungkin tidak bisa sembuh, keluar dari rumah sakit karena kondisinya yang tidak mungkin sembuh, kita masukkan ke lis terlebih dahulu,” kata Erti.
Sejauh ini, kata Erti, petugas yang sudah masuk dalam SK PPIH sebagai petugas badal haji, jumlah total mencapai 585 orang. (*/Red/MCH-2026)


