6 Tersangka Suap Transmart Cilegon Akan Kembali Diperiksa KPK

DPRD Cilegon Idul Adha

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam tersangka kasus dugaan suap proses perizinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Transmart Kota Cilegon. Salah satunya, Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi (TIA).

Juru Bicara KPK Febri Diasyah membeberkan selain Iman, KPK juga memanggil Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon Tubagus Donny Sugihmukti (TDS) dan Kepala Dinas DPM PTSP Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Cilegon, Ahmad Dita Prawira (ADP).

Baca Juga : Masyarakat Anyer Keluhkan Perampasan Lahan oleh PT KIEC

DPRD Pandeglang Kurban

KPK juga memanggil Projek Manager PT Brantas Abipraya, Bayu Dwinata Utama (BDU); Legal Manager PT KIEC, Eka Wandoro (EWD); dan Hendy (HE) selaku pihak swasta yang dipanggil.

“Mereka akan dimintai keterangan sebagai tersangka,” kata Febri saat dikonfirmasi, Senin 20 November 2017.

Gerindra Banten Idul Adha
Kpu

Dalam kasus ini, Iman diduga kuat telah menerima suap Rp1,5 miliar untuk memuluskan proses perizinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Transmart yang akan dibangun di Lapangan Sumampir, Jalan Yasin Beji, Kebon Dalem, Kota Cilegon. Transaksi suap kali ini menggunakan modus baru.

Pihak penyuap, yakni PT KIEC dan PT BA memberikan uang suap ke Iman melalui dana CSR pada Cilegon United Football Club. Saat penangkapan, penyidik menyita uang tunai Rp1,125 miliar dari perjanjian Rp1,5 miliar.

KPK menjerat Iman dan Ahmad Dita sebagai pihak penerima dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Hendry, Tubagus Donny, Eka Wandoro dan Bayu Dwinanto sebagai pihak pemberi, dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

Sumber : Metrotvnews.com

Golkar Banten Idul Adha
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien