Jakarta – Delapan terdakwa penyelundup 1 ton sabu dituntut hukuman mati. Jaksa penuntut umum menilai kedelapan terdakwa terbukti bersalah menyelundupkan narkoba.
“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, Hsu Yung Li, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap masing-masing dengan pidana mati,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jaksel Dedyng Wibianto mengutip surat tuntutan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jaksel, Kamis (15/3/2018).
Ketiga orang terdakwa berperan menjemput 1 ton sabu itu di Pantai Anyer, Serang, Banten.
Tuntutan hukuman mati juga diajukan jaksa penuntut umum kepada lima orang terdakwa, yakni Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung. Dalam penyelundupan, kelimanya bekerja di kapal Wanderlust.
Para terdakwa dijanjikan upah hingga Rp 150 juta untuk menjalankan aksinya. Mereka menyamarkan bisnis sabunya dengan dalih hendak membuka bisnis tambak ikan di Pantai Anyer.
Dalam tuntutan, jaksa menyebut para terdakwa melakukan tindak pidana pada Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/Detik.com)