Bukan Hanya Brunei, 9 Negara Ini Juga Terapkan Hukuman Mati pada LGBT

JAKARTA – Hukum Kerajaan Brunei Darussalam pada kaum LGBT mengundang boikot dari selebriti dunia. Selain Brunei, 9 negara ini juga menerapkan hukuman mati pada LGBT.

Kesultanan Brunei Darussalam dikritik karena memberlakukan hukum rajam hingga tewas terhadap kaum homoseksual. Kebijakan ini pun menuai protes hingga berdampak pada pariwisata.

Hotel-hotel miik Sultan Brunei pun kena imbas. Termasuk di dalamnya 9 hotel milik Sultan Brunei Hassanal Bolkiah di luar negeri yang diboikot selebriti dunia seperti George Clooney hingga Ellen DeGeneres.

Aturan baru ini menetapkan hukuman mati dengan cara dirajam sebagai hukuman untuk hubungan seks sesama pria. Sementara pasangan wanita sesama jenis, terancam hukuman cambuk maksimum 40 kali atau hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Namun, nyatanya Kerajaan Brunei Darussalam bukanlah satu-satunya negara yang menerapkan aturan tersebut. Menurut laporan State Sponsored Homophobia tahun 2019, tercatat ada 70 negara PBB yang mengkriminalisasi LGBT.

Hanya saja, tak banyak yang terang-terangan melarang LGBT seperti Brunei. Adapun, tahun lalu situs perusahaan asuransi Travel Insurance Direct merilis daftar negara yang memberlakukan hukuman mati bagi kaum LGBT selain Brunei.

Dilansir dari detikcom, Senin (8/4/2019), negara itu antara lain:

1. Afghanistan
2. Iran
3. Mauritania (Berlaku untuk pria muslim)
4. Sudan
5. Nigeria
6. Yaman
7. Arab Saudi
8. Qatar (Berlaku untuk umat muslim)
9. Somalia

Faktanya, kesembilan negara yang menerapkan hukuman mati pada kaum LGBT, di luar Brunei, adalah negara yang memiliki mayoritas umat muslim. Terlepas dari lokasinya yang berada di Benua Afrika dan Timur Tengah. (*/Detik)

[socialpoll id=”2521136″]

Honda