Direktur Tipikor Mabes Polri Ingatkan Pemda di Banten, Dana Desa Rawan Dikorupsi

SERANG – Terkait penggunan dana desa sebetulnya harus diawasi bersama oleh masyarakat dan pemerintah. Karena khawatir terjadi penyalahgunaan dan berpotensi korupsi oleh para oknum yang tidak bertanggungjawab.

Hal tersebut dikatakan Ahmad Wiyagus, Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri saat rapat koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah di Aula Pendopo Provinsi Banten, Kamis (28/12/2017).

Ahmad mengatakan, penggunaan dana desa harus betul-betul diawasi karena jika penggunaan dana Desa tidak diawasi secara betul akan membuka peluang bagi oknum yang meminta jatah dengan jaminan program yang dibentuk masing-masing desa berjalan aman.

Kartini dprd serang

“Contoh, masing-masing Kapolsek meminta jatah Rp 1 juta per desa maka berapa juta yang diperoleh? Maka dari itu, saya menegaskan kepada anggota saya agar tidak melakukan perbuatan tersebut,” katanya saat memaparkan materi Sinergitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Ahmad menambahkan, ini terjadi hampir di seluruh negeri, karena tidak bisa lepas dari korupsi atas keserakahan individu yang selalu merasa kurang, bahkan budaya korupsi sudah masuk ke semua bidang.

Saat ini menurutnya, tidak ada satupun instansi yang lepas dari korupsi, hal ini berakibat pada kerugian Negara dan pembangunan yang tidak maksimal.

“Di Negara Arab Saudi setelah pergantian kerajaan mendirikan lembaga seperti KPK, dalam waktu semalam menangkap 300 pangeran yang menjadi tersangka karena korupsi di Negara tersebut,” ungkapnya. (*/David)

Polda