Gubernur Banten Tegaskan Tidak Akan Intervensi Soal Penegakkan Hukum

KPU Cilegon Coblos

SERANG – Pemerintah Provinsi Banten kembali melanjutkan kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, hal tersebut merupakan bentuk pendamping hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatangan MoU dilakukan di Pendopo Gubernur Banten, Jumat (29/9/2017).

Gubernur Banten, Wahidin Halim mengatakan, pihaknya mengapresiasi Kejati Banten yang mau membantu pendampingan penegakan hukum, baik bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

“Gak boleh dicampuri, penegakkan hukum harus independen, kecuali pencegahan, bisa bersama-sama, ini bagian dari pencegahan,” kata Wahidin kepada awak media.

Sementara itu, Kepala Kejati Banten, Agoes Djaya mengatakan, sesuai dengan tugasnya sebagai jaksa pengacara negara, pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada Pemrov Banten dalam bidang pertimbangan hukum, bantuan hukum dan lain sebagainya.

“Paling tidak setiap kegiatan yang akan dilakukan Pemprov, mereka bisa minta arahan ke kita dan kita siap ngasih saran atau pertimbangan supaya kegiatan itu sesuai aturan,” jelasnya.

Agoes menegaskan, pihaknya akan memberikan bantuan jika suatu saat Pemerintah Provinsi Banten mengeluarkan keputusan yang berkaitan dengan tata usaha negara dan keputusan itu digugat oleh masyarakat.

“Banyak yang bisa kita bantu, misal ada satu keputusan tata usaha negara oleh Gubernur dan keputusan itu digugat oleh masyarakat, nanti itu bisa kita bantu penyelesaiannya,” pungkasnya. (*/Yosep)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien