Karena Utang, Ibu Ini Digugat Anak Kandungnya Sendiri ke Pengadilan

DPRD Pandeglang Adhyaksa

GARUT – Ibu mana yang menyangka akan digugat ke pengadilan oleh anak kandungnya sendiri, begitu juga dengan Siti Rohaya (83) atau yang biasa dipanggail Amih. Warga Kabupaten Garut ini, tak menyangkan salah satu anaknya menggugatnya ke pengadilan karena persoalan utang.

Ditemui wartawan di rumah anak bungsunya, Leni, di Kelurahan Muara Sanding, Garut Kota, Amih mengeluarkan uneg-unegnya. Sambil menangis, ia berharap Yani dan suaminya Handoko menempuh jalur kekeluargaan.

“Dia itu anak yang baik, enggak pernah ada masalah dengan saya sebelumnya. Justru saya tidak tahu apa-apa tentang kasus ini, saya enggak pernah menyangka dia akan tega,” ungkapnya, Jum’at (24/3/2017).

Amih mengatakan ingin kasus ini cepat beres. Amih memohon kepada Yani untuk menuntaskan kasus ini secara kekeluargaan.

Di usianya yang sudah senja ini, Amih hanya berharap agar anak-anaknya kembali akur dan tidak ada permasalahan lagi.

“Kasihan amih ini udah tua, Amih mah berharap supaya kasus ini cepet beres, bisa diselesaikan secara kekeluargaan, udah capek Amih harus terus ke pengadilan mah,” katanya sambil membetulkan letak kacamatanya.

Kasus ini berawal pada 2001 saat salah satu anak Amih bernama Asep Ruhiyat meminjam uang kepada Yani dan suaminya Handoko sekitar Rp 42 juta pada 2001. Namun hingga saat ini belum lunas, tersisa Rp 20 juta. Saat meminjam, Asep menjaminkan sertifikat rumah Amih. Selang 16 tahun kemudian, Yani malah menggugat ibunya. Ia menuntut Rp 1,8 miliar untuk kerugian materil dan immateril.

Sebelum melayangkan gugatan, Amih dipaksa tandatangan oleh Yani soal keterangan bahwa memang Amih memiliki utang. (*)

Sumber: detik.com

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien