Karyawan Krakatau Engineering Juga Diperiksa Kejaksaan Soal Korupsi Proyek Blast Furnace
JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menyelisik kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada 2011 melalui pemeriksaan mantan karyawan.
“Saksi yang diperiksa yaitu MB selaku Kepala Divisi Penunjang Proyek PT Krakatau Engineering pada 2014,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dilansir dari medcom.id, Senin, 6 Juni 2022.
Ketut mengatakan MB diperiksa selaku Kepala Divisi Penunjang Proyek dan Umum PT Krakatau Engineering pada 9 Agustus 2011-17 September 2014.
Saat itu, dia bertugas mengatur dan mengendalikan proses pengadaan proyek blast furnace.
“Kemudian, proses registrasi rekanan/vendor evaluasi dan seleksi untuk menjadikan rekanan mampu dan menyiapkan rekomendasi negosiasi bersama tim proyek, yang kemudian ditanda tangani dan disetujui pejabat yang berwenang,” ungkap Ketut.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian. Lalu, melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada 2011.
Dugaan korupsi di Krakatau Steel terendus setelah ditemukan adanya biaya operasi produksi yang lebih tinggi dari harga baja di pasaran saat uji coba. Sampai Desember 2019, pabrik bernilai kontrak Rp6,921 triliun itu belum rampung 100 persen.
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung belum menetapkan tersangka dalam perkara korupsi pembangunan pabrik blast furnace oleh Krakatau Steel. Penyidik akan melakukan gelar perkara dengan ahli sebelum penetapan tersangka. (*/Medcom)