LEBAK – Guna menciptakan kondisi aman dan kondusif di wilayah hukum Kabupaten Lebak, khususnya wilayah Kota Rangkasbitung dari premanisme, prostitusi, minuman keras dan balapan liar, terlebih dalam suasana bulan suci Ramadhan, jajaran Polres Lebak kembali menggelar razia, pada Sabtu (26/5/2018) malam.
Operasi Cipta Kondisi yang dipimpin Langsung Kabag Ops Polres Lebak, Kompol Giyarto, didampingi Kapolsek Rangkasbitung AKP Entang Cahyadi tersebut, berhasil mengamankan tiga pasangan bukan suami istri di hotel Karisma yang berada di jalan Otista, Kampung Jujuluk, Rangkasbitung.
Saat ditemukan sedang berduaan di dalam kamar, ke tiga pasangan tersebut tidak dapat menunjukan surat resmi pernikahan, sehingga ke tiga pasangan itu diamankan petugas ke Mapolsek Kota untuk diperiksa lebih lanjut.
“Ketiga pasangan tersebut kita amankan untuk didata dan diberikan arahan oleh Kapolsek Rangkasbitung,” kata Kabag Ops Polres Lebak, Kompol Giyarto, kepada wartawan, Minggu (27/5/2018) dini hari.
Lebih lanjut dikatakan Kabag Ops, ketiga pasangan yang terjaring razia tersebut, diantaranya warga Cibadak, Sobang, Ciamis dan warga Tangerang.
“Mereka adalah, LN (29) warga Kampung Pasir Sendok, Desa Bojongleles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak ditemukan satu kamar dengan S (25) warga Jalan Nusa IV, Desa Kramat Jati, Kecamatan Kramat Jati. Kemudian, UK (44) warga Taman Kirana Surya Blok A, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Ciamis, ditemukan satu kamar dengan MA (34) Kampung Teriti Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Tangerang. Selanjutnya, U (30) warga Kampung Cibangkala Jalan, Desa Jagakarsa, Kecamatan Muncang, ditemukan satu kamar dengan I (18) warga Kampung Cilebang, Desa Sinar Jaya, Kecamatan Sobang, Lebak,” ungkapnya.
Operasi Cipta Kondisi ini akan terus dilakukan sampai subuh, untuk mencegah terjadinya aksi balapan liar, peredaran miras yang akan mengganggu ketertiban dan kekhidmatan Ramadhan.
“Pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk membantu dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif dengan cara melaporkan ke kepolisian, bilamana ditemukan hal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Lebak,” pungkas Giyarto. (*/Sandi)