Meski Berpotensi Jerat Petani, RUU Budidaya Pertanian Tetap Disahkan DPR

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah akhirnya sepakat mengesahkan Rancangan Undang-undang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan (SBPB) dalam Sidang Paripurna DPR, Selasa (24/9).

Pengesahan UU ini menjadi ironi di tengah peringatan Hari Tani Nasional. Pasalnya, kelompok petani menilai substansi beleid berpotensi mengkriminalisasi dan merugikan petani.

Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengklaim penyusunan RUU ini sudah melibatkan akademisi, pakar, praktisi, pelaku usaha, kalangan organisasi profesi, dan organisasi kemasyarakatan. Ia juga mengklaim pemerintah telah membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait RUU ini.

“Kami membahas DIM secara intensif dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait, para ahli dari perguruan tinggi, dan seluruh pemangku kepentingan,” ucap Amran.

Amran menyatakan beberapa poin yang ada dalam RUU ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 99/Puu-X/2012 yang berisikan tentang pengecualian petani kecil dari perizinan dalam melakukan pencarian dan pengumpulan sumber daya genetik.

“Meskipun begitu pemerintah berkewajiban menjaga kekayaan alam sumber daya genetik tersebut,” jelasnya.

Pijat Refleksi

Dalam kesempatan berbeda, Perwakilan Koalisi Kedaulatan Benih Petani dan Pangan Dewi hutabarat mengatakan koalisi lembaga swadaya masyarakat (LSM) telah mengajukan permohonan Uji Materi UU Sistem Budidaya Tanaman kepada MK pada 2012.

MK kemudian mengabulkan permohonan karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945. MK berpendapat ada pasal-pasal yang diskriminatif dan dijadikan alat untuk mengkriminalisasikan petani pemulia tanaman dalam melakukan pencarian, mengumpulkan dan mengedarkan benih.

“Putusan MK yang mengabulkan uji materi atas UU SBT berdampak positif bagi perbenihan nasional dan memberikan ruang bagi petani dalam melakukan pelestarian dan pemuliaan benih,” jelas Dewi.

Namun dalam perkembangannya, pemerintah dan DPR malah sepakat mengesahkan UU SBPB yang didalamnya berisi upaya mengatur, membatasi, bahkan mempidanakan petani, khususnya petani kecil. Menurut dia, Hal ini merupakan bentuk pengingkaran terhadap tradisi pertanian itu sendiri, yang melekat dalam kehidupan petani.

“Patut diduga bahwa akan disahkannya RUU SBPB tersebut adalah upaya memberi jalan bagi korporasi-korporasi benih dan pertanian untuk menguasai sumber-sumber genetik dan benih-benih yang masih ada di tangan petani kecil,” ungkap Dewi.

Hal ini, lanjut dia, juga akan membuat petani tidak berdaulat di tanahnya sendiri, melainkan hanya sebagai buruh dan subordinat dari korporasi benih dan pertanian. Pada akhirnya akan mengacam kedaulatan negara Indonesia sendiri. (*/CNN)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien