Oknum DKM Baitul Muslimin Kramatwatu Diduga Menjual Tanah Wakaf

DPRD Pandeglang Adhyaksa

SERANG – Merasa telah dirugikan oleh beberapa oknum yang diduga Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Baitul Muslimin Kramatwatu, Sri Agung Shinta warga Kompleks Perumahan Bukit Kawi Permai RT 05/02 Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, menuntut sejumlah uangnya yang telah dibayarkan dikembalikan.

Kejadian ini bermula ketika dua orang yang mengaku sebagai pengurus DKM Baitul Muslimin mendatangi Shinta di rumahnya dan menawarkan sebidang tanah seluas 450 M2.

“Awalnya Pak Supriyadi dan Pak Halili selaku pengurus DKM itu datang kerumah saya menawarkan tanah yang berlokasi di Desa kramatwatu blok Sumur Tegal dengan luas 450 M2 dengan harga kesepakatan Rp 300 ribu/meternya, namun setelah meminta uang DP dan uang untuk mengurus administrasi sejumlah Rp 91 jutaan yang diminta melalui pak Supriyadi dan Halili,” ungkap Shinta kepada wartawan, Kamis (8/2/2018).

Namun usia uang DP diserahkan, menurut Shinta, saat itu mereka belum bisa menunjukan kelengkapan surat-suratnya, dan akhirnya ia membatalkan pembelian tanah itu, karena merasa tertipu.

Shinta juga mengaku dirinya sudah bersabar selama 3 tahun menunggu tapi belum juga ada titik temu, dan itikad baik dari para pengurus DKM.

“Saya pernah menanyakan kepada Lurah Kramatwatu dan Lurah pun membenarkan tanah yang saya mau beli itu adalah tanah wakaf, dan Lurah pun melarang saya untuk membelinya, makanya saya membatalkannya,” tambahnya.

Diketahui, oknum pengurus DKM tersebut juga pernah menawarkan (Ruislag) tanah wakaf dengan bidang tanah yang lain kepada Shinta (selaku pembeli), namun Shinta tetap membatalkan untuk pembelian tanah wakaf dikarenakan pengurus DKM tidak bisa menunjukan bukti surat-surat kepemilikan serta legalitas tanah tersebut. Shinta hanya meminta untuk dikembalikan uang yang pernah diminta oleh oknum pengurus DKM melalui Supriyadi dan Halili senilai Rp 91 juta.

Loading...

Sementara Kepala Desa Kramatwatu Tb Edi Suhadi, membenarkan perihal tanah yang berada di Blok Sumur Serut yang berada di wilayahnya tersebut adalah berstatus tanah wakaf.

“Betul itu tanah wakaf berdasarkan data dan keterangan dari para kasepuhan yang saya pernah temui, Bapak A Fuad Ketua RW yang pernah menjabat Sekretaris  DKM Baitul Muslimin dan H. Santibi selaku penggarap tanah di sekitar tanah wakaf,” kata Edi.

Edi juga menerangkan mekanisme jual beli tanah wakaf yang butuh proses yang cukup lumayan lama dan pihak penerima wakaf harus menempuh aturan yang sudah ditentukan oleh pihak Kementerian Agama.

“Jual beli tanah wakaf tidak mudah dan melalui mekanisme yang harus ditempuh, seperti halnya luas tanah wakaf harus lebih luas dari tanah yang akan ditukar gulingkan dan bila akan Ruilslag maka nominal harga tanah wakaf harus lebih tinggi dari harga tanah yang akan diruilslag, itupun harus dimohon kan terlebih dahulu melalui Kanwil Kemenag yang akan menguji dan menentukan nominalnya,” terangnya.

Sedangkan salah satu oknum DKM yang pernah menjual tanah wakaf, Supriyadi, saat dikonfirmasi ditempat kerjanya mengakui bahwa dirinya telah menerima uang DP jual beli tanah wakaf yang telah di batalkan oleh Ibu Sri Agung Shinta, dan sebagian uangnya diberikan ke pengurus DKM.

“Iya saya yang menerima dan menandatangani DP tanah tersebut dari ibu Shinta, namun saya kasihkan langsung ke pengurus DKM uangnya, pak Halili yang tahu rinciannya, adapun ibu Shinta sudah membatalkan dan ingin meminta uangnya kembali kami pun siap mengembalikannya,” ucapnya.

Supriyadi juga menjelaskan, uang yang telah diterima untuk DP tanah wakaf yang dibatalkan tersebut sudah dibagikan kepada pengurus DKM untuk mengurusi administrasi dan tukar guling tanah tersebut.

“Uangnya saya kasih ke Suyitno Rp 31 juta untuk ngurus-ngurus administrasi, dan 16 juta untuk DP tanah tukar guling,” jelasnya.

Namun ketika ditanyakan uang dari Shinta sebanyak Rp 91 juta yang sisanya sekitar Rp 44 juta tersebut, Supriyadi langsung meninggalkan tempat kerjanya dan bergegas pulang. (*/Ilung)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien