Pelaku Pembunuh Santri di Panimbang, Diduga Dalam Pengaruh Alkohol
PANDEGLANG – Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Pandeglang, Indra Lutiarto Amsono mengungkapkan bahwa dalam penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian kepada terduga pelaku pembunuhan yakni Puad (18) warga Kampung Soge Desa Panimbang Jaya Kecamatan Panimbang, penyidik mencium aroma minum-minuman keras dari mulut pelaku dan diduga pelaku dalam melakukan penganiyaan tersebut pelaku diduga dalam pengaruh alkohol.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Pandeglang, Indra Lutiarto Amsono saat ditemui di Hotel S’RIZKI Pandeglang, Senin (9/4).
“Dari penyelidikan dari aroma yang kita cium memang dia telah melakukan meminum-minuman keras, Namun untuk mabuk atau tidak kami masih lidik” ungkap Kapolres Pandeglang
Lanjut Indra Menjelaskan bahwa Motif Penganiyaan hingga menyebabkan meninggalnya santri asal Bani Ustman yakni almarhum Hanapi (20), Warga Kampung Pasir Rangrang Desa Babakan Keusik Kecamatan Patia, hanyalah hal sepele yakni hanya ketersinggungan antar pelaku dan korban.
Meski begitu Indra memastikan bahwa Pembunuhan tersebut bukan Pembunuhan berencana atau spontan hanya karena sakit hati ditegur oleh korban.
“Untuk motifnya ya Miss Komunikasi adanya ketersinggungan saat pelaku ditegur oleh korban untuk tidak ngebut saat berkendara di depan pesantren, tapi pelaku keberatan kemudian berhenti Dilokasi kemudian melakukan penikaman dan memang badik (senjata yang digunakan untuk membunuh korban-red) selalu di bawa pelaku, jadi pembunuhan itu bukan Pembunuhan berencana” bebernya kepada wartawan.
Maka dari itu, pelaku saat ini dijerat dengan pasal 351 ayat 3, tentang penganiyaan menyebabkan meninggalnya seseorang.
“Untuk tersangka sendiri kami terapkan pasal 351 ayat 3 yaitu Penganiayaan menyebabkan kematian ancamannya 7 tahun hukuman penjara,” (*/Gatot)