Pelaku Pencabulan Anak Kandung Sendiri di Pandeglang Divonis 13 Tahun Penjara
PANDEGLANG – Muhamad Akbar (64), warga Desa Cahaya Mekar, Kecamatan Bojong, pelaku kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri pada waktu lalu, sudah sampai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Pandeglang, Senin (20/3/2017).
Ketua Majelis Hakim, Wigiati Fuji Ningrum dalam pembacaan putusannya menyatakan, bahwa Muhamad Akbar (64) telah terbukti melakukan tindak pidana melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap dua anak kandungnya dan atau telah melanggar Pasal 81 Ayat 2 dan 3 serta Pasal 82 Ayat 1 dan 2, UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang UU Perlindungan Anak.
Atas perbuatannya terdakwa divonis 13 tahun penjara, denda pidana sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara, dan potongan lima bulan masa tahanan.
Ayi Erlangga, Kuasa Hukum Terdakwa menjelaskan, dari awal sampai dengan sidang putusan, pelaku tetap bersikukuh tidak mengakui perbuatan seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pandeglang.
Namun fakta-fakta persidangan dan bukti yang dihadirkan oleh pihak JPU, mengarah pada perilaku terdakwa yang telah melakukan perbuatan cabul tersebut.
Ayi Erlangga menambahkan, bahwa sesuai hasil musyawarah dengan terdakwa, bahwa pihaknya tidak akan melakukan banding terhadap keputusan majelis hakim.
“Vonis yang dijatuhkan untuk terdakwa sama dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU dan tidak bergeser satu hari pun atas Nota Pembelaan yang diajukan oleh Penasehat Hukum terdakwa pada sidang agenda Pembelaan/Pledoi sebelumnya,” jelas Ayi ditemui di ruang kerjanya.
Terpisah, Subhan, Aktivis Pandeglang Care Movement, menyayangkan vonis tersebut yang dinilainya hukuman itu sangat tidak sebanding dengan apa yang dialami oleh korban (dua anak kandungnya), yang mengalami trauma berkepanjangan.
“Secara otomatis psikis korban akan terganggu, mustinya majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup dan hukuman kebiri, agar para pelaku kejahatan serupa bisa jera,” tegas Subhan.
“Kami sangat kecewa dengan vonis tersebut”. (*)