Polisi di Tangerang Tembak Mati Bandar Narkoba yang Melawan Saat Ditangkap

BI Banten Belanja Nataru

TANGERANG – Seorang bandar narkoba kelas internasional bernama Agung Budi alias Abang (34) tewas ditembak petugas Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (17/4/2018).

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita heroin seberat 1 kilogram siap jual. Selain menembak mati Abang, polisi juga menangkap tujuh orang kaki tangannya, di sejumlah tempat di Jabodetabek.

Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan, pria bertubuh gendut dengan badan penuh tato itu terpaksa ditembak karena coba melukai petugas yang melakukan penangkapan. “Dia coba melawan dengan senjata tajam jenis parang, saat petugas melakukan penangkapan,” kata Harry, di kamar mayat RSUD Kabupaten Tangerang.

Menurutnya, penangkapan ini merupakan pencapaian yang luar biasa. Sebab, heroin sempat tidak beredar di Kota Tangerang selama 7 tahun. “Heroin yang berhasil disita dari jaringan ini sebanyak 1 kg. Ini merupakan capaian yang luar biasa bagi Polrestro Tangerang. Ini baru pertama kali lagi mendapatkan heroin yang agak banyak,” ungkapnya.

Abang merupakan jaringan narkotika dua negara, yakni Malaysia dan Indonesia. Dia mendapatkan pasokan heroin dari seorang bandar heroin besar di Negeri Jiran. “Dari catatan kepolisian, Abang residivis kambuhan. Dia sering keluar masuk Nusa Kambangan atas kasus narkotika. Dari rumahnya, kami temukan tiga paspor dengan identitas berbeda,” jelasnya.

Selama ini, Abang mengendalikan bisnis narkotika itu dari rumahnya di kawasan Karawaci Tangerang. Dari Karawaci inilah, jaringan Abang mengendalikan pasar narkotika jenis heroin di Jabodetabek.

Pijat Refleksi

Kasat Narkoba AKBP Farlin Lumban menambahkan, terbongkarnya jaringan pengedar narkotika jenis heroin ini berawal dari penangkapan seorang wanita. “Awalnya kami menangkap seorang wanita di Kota Tangerang Selatan, bernama Sinta. Dari tangannya, kami menyita ratusan pil ineks dan ekstasi. Dari wanita inilah, kami melakukan pengembangan,” ungkapnya.

Hasilnya, petugas menangkap pelaku PL dan PK dengan barang bukti dua paket sabu. Dari situ, petugas melakukan pengembangan lagi, dan berhasil menangkap AS dan RH dengan barang bukti satu paket sabu.

“Dari tersangka AS dan RH, kami berhasil menangkap AE dengan barang bukti 669 gram heroin. Lalu, kami tangkap tersangka lain berinisial NR di Bekasi,” paparnya.

Pengembangan selanjutnya, polisi mulai mendapatkan titik terang adanya bandar besar heroin di Kota Tangerang. Dari keterangan AE dan RH, akhirnya diketahui keberadaan Abang di wilayah Karawaci.

“Petugas kemudian bergerak menangkap Abang di Karawaci. Namun pada saat ditangkap Abang bukan menyerah. Dia malah melawan dan menyerang petugas dengan menggunakan parang,” bebernya.

Tidak mau kecolongan, petugas yang diserang langsung mencabut pistolnya dan melepaskan pelor panas ke tubuh Abang. Pria gendut itu pun ambruk.

“Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup,” pungkas Farlin. (*/Okezone.com)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien