Ratusan WNA China Pelaku Penipuan Online Dideportasi

FAKTA BANTEN – Dengan memakai baju kaos warna putih, ratusan wisatawan China yang melakukan penipuan secara online diserahkan ke polisi China, pada Rabu 6 Juni 2018. Para penipu itupun langsung dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Sekira pukul 10.45 WITA ratusan wisatawan China ini tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan langsung digiring ke pemberangkatan Internasional.

“Hari ini mereka kami serahkan kepada polisi China. Secara keseluruhan orang asing asal China ini ada 105 orang yang diamankan di tiga lokasi di wilayah Denpasar dan Badung,” terang Wakapolda Bali, Brigadir Jenderal I Wayan Sunartha.

Dia menegaskan, ratusan wisatawan asal China yang melakukan penipuan online di Bali diserahkan ke polisi China untuk diproses lebih lanjut. Dalam penanganan kasus ini tidak hanya dari pihak kepolisian, tetapi juga dari Imigrasi dan polisi China.

Dikabarkan sebelumnya bahwa ratusan orang tersebut diamankan di tiga lokasi pada 1 Mei 2018 yang ada di Jalan Perumahan Mutiara Abianbase No.1 Mengwi, Badung dengan barang bukti ada telepon 51 unit, laptop 1 unit, paspor 43 buah, telepon genggam 5 unit, router 2 unit, printer 2 unit, HUB 26 unit.

Di lokasi kedua yang berada di Jalan Bedahulu XI No. 39, Denpasar, polisi mengamankan barang bukti berupa telepon genggam 20 unit, router 13 unit, laptop 2 unit, dan paspor 1 buah.

Sedangkan TKP ketiga ada di Jalan Gatsu I Nomor 9 Denpasar dengan barang bukti router 3 unit, laptop 2 unit, paspor 38 buah, dan HUB 1 unit.

BI Banten

Para wisatawan asal China tersebut telah melakukan penipuan secara online. Mereka berpura-pura sebagai aparat hukum dan meminta sejumlah uang kepada para korban.

Wakapolda menambahkan, sekitar 36 hari pihaknya melakukan pemeriksaan secara intensif. “Ya mereka akan langsung dibawa ke China,” ungkapnya.

Meski sudah diserahkan pihak polisi China, pihaknya mengaku tidak mengetahui siapa orang yang membantu mereka menyewakan rumah dan mencari pembantu. Kata dia, kemungkinan memang sudah ada warga China yang fasih berbahasa Indonesia.

Sementara 11 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ikut diamankan pada waktu itu hanya sebagai saksi. “11 orang WNI yang ikut diamankan mereka hanya sebagai saksi,” tambahnya.

Dia menjelaskan, bahwa warga China ini selama melakukan penipuan di Bali dengan memakai paspor untuk wisata. Tambahnya, ternyata warga China tersebut masuk ke Bali tidak melalui Bandara Internasional Ngurah Rai.

Sementara itu Kepala Imigarasi Ngurah Rai, Amran Aris mengatakan bahwa mereka telah melanggar keimigrasian. “Jelas mereka melanggar keimigrasian. Sanksinya mereka tidak boleh ke Indonesia selama enam bulan,” jelasnya.

Pihaknya mengaku tidak ada kesulitan mendeportasi ratusan warga China tersebut. “Dari negara China telah menyarter dua pesawat untuk menjemput mereka,” ungkapnya. (*/Viva)

KS Anti Korupsi
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien