Wartawan Malingping Gelar Aksi Solidaritas untuk Kasus Asep Fakta Banten

BI Banten Belanja Nataru

LEBAK – Belasan wartawan yang tergabung dalam Ikatan Pers Malingping, yang berada di Wilayah Selatan Kabupaten Lebak menggelar aksi solidaritas untuk Asep Saefulloh wartawan Media Online Fakta Banten yang dipanggil oleh Dirreskrimsus Polda Banten terkait dengan pemberitaan.

Aksi tersebut berlangsung di Alun-alun Kecamatan Malingping, Senin (30/7/2018) siang.

Ikatan Pers Malingping menduga bahwa Dirreskrimsus Polda Banten keliru soal pemanggilan terhadap wartawan yang dikaitkan dengan UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Widodo Chudor, sebagai Korlap aksi mengatakan, bahwa pemanggilan itu merupakan buntut dari pemberitaan yang ditulis oleh Asep pada 5 April 2018 lalu. Yakni pemberitaan terkait pelaporan dugaan praktik korupsi pada penyiapan lahan proyek Unit 9 & 10 PLTU Suralaya milik PT Indonesia Power (IP) di Kota Cilegon.

Menurut Widodo, pemanggilan pihak kepolisian terhadap Asep ini jangan sampai mengarah pada kriminalisasi wartawan. Pasalnya, jelas Widodo, profesi wartawan sudah jelas-jelas memiliki aturan khusus dalam penyelesaian konflik berita, yaitu Undang-undang RI nomor 40 tahun 1999, dan kode etik jurnalistik.

Pijat Refleksi

“Di UU itu aturannya sangat jelas, dalam menyelesaikan konflik berita, wartawan dapat meminta yang dirugikan dengan menggunakan hak jawab dan koreksi. Jika seandainya pemberitaan tersebut tidak benar, maka pihak yang dirugikan bisa menggunakan hak jawab atau bantahan, bukannya malah wartawannya dikriminalisasi dengan pendekatan hukum di luar pers. Wartawan jangan dikriminalisasi,” tandasnya.

Selain itu, lanjut Widodo, saat menjalankan profesinya, ada Dewan Pers yang melindungi wartawan.

“Benar atau salah seorang wartawan dalam sebuah pemberitaan, itu ditentukan oleh Dewan Pers, bukan oleh polisi,” ucapnya.

Pemanggilan wartawan Asep mengagetkan para jurnalis, yang jika tidak disikapi secara tegas akan jadi sebuah catatan buruk bagi para jurnalis.

Widodo pun meminta kepada Kapolda Banten Brigjen Polisi Listyo Sigit Prabowo agar melakukan evaluasi terhadap kinerja bawahannya, khususnya terhadap Dirreskrimsus Kombes Pol. Abdul Karim yang dinilainya telah keliru itu.

“Dalam pemanggilan terhadap wartawan, pihak kepolisian harus mengikuti mekanisme di Undang-undang RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Kapolda Banten harus mengevaluasi kinerja Dirreskrimsus,” pungkasnya. (*/Sandi)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien