Dubes Saudi Bantah Ada Larangan Haji Bagi Rakyat Palestina

Sankyu

FAKTA BANTEN – Duta Besar (Dubes) Arab Saudi untuk Indonesia, Osama Muhammad Abdullah al-Shuhaibi membantah adanya larangan rakyat Palestina menunaikan ibadah haji ke Makkah.

Dia menegaskan isu tersebut diambil dari informasi yang tidak memiliki keabsahan yang diambil dari sumber yang tidak benar dan telah menjadi rumor internasional yang sebenarnya keliru.

“Kami sampaikan berita tersebut tidak benar karena bersumber pada pihak Israel dan Inggris,” ujarnya saat berkunjung ke Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Selasa (13/11/2018).

Osama menjelaskan, jumlah penduduk Palestina sebanyak 7 juta apabila dipresentasekan dengan kuota yang tersedia dalam Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), artinya Palestina mendapatkan kuota 7.000 jamaah haji.

“Persentase diberikan kepada negara Islam setara dengan jumlah penduduknya satu per seribu, dari jumlah tersebut merupakan biaya langsung dari Raja Salman,” ucapnya.

Kemudian, dia juga membantah terdapat sejuta jamaah haji Palestina. Bandingkan seja dengan Indonesia. Negara ini dengan 220 juta populasi memiliki kuota haji sekitar 220 ribu jamaah.

Sekda ramadhan

“Dengan analogi seperti ini, kata dia, tidaklah logis dengan jumlah yang akan melakukan ibadah haji dari Palestina satu juta,” ungkapnya.

Dalam konteks inilah, kata dia, dalam kunjungan ke PP Muhammadiyah, Saudi ingin menyampaikan klarifikasi atas informasi tersebut. Menurutnya, isu Palestina merupakan isu semua negara Islam karena Palestina merupakan kiblat umat Islam.

“Kami juga mengapresiasi Muhammadiyah untuk kami melakukan Tabayun atau klarifikasi kebenaran informasi tersebut,” kata dia.

Sebelumnya, sejumlah media di antaranya Middle East Eye memberitakan warga Palestina pemegang paspor sementara Yordania dan kawasan sekitar untuk pergi haji dan umrah, dengan menghentikan penerbitan visa bagi warga Palestina.

Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan baru Arab Saudi untuk menghentikan penerbitan visa untuk Haji dan Umrah ke warga Palestina di Yordania, Lebanon, Yerusalem Timur, dan, terakhir, bagi warga Palestina yang tinggal di Israel, yang memiliki dokumen perjalanan sementara yang dikeluarkan oleh Yordania atau Lebanon. Kebijakan baru ini mulai berlaku efektif sejak 12 September. (*/Republika)

[socialpoll id=”2521136″]

 

Honda