Lahan Pertambangan Ilegal di Waringinkurung Ternyata Aset Negara

Dprd ied

SERANG – Seluas 77 hektar lahan pertambangan di Desa Sukadalam, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, untuk sementara dinyatakan ilegal. Hal tersebut dikatakan Kapolres Serang Kota, AKBP Komarudin, usai melakukan peninjauan bersama Kodim 0602/Serang, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Badan Pertanahan Nasional (BPN), ke lokasi galian, Selasa (18/7/2018)

Menurut Kapolres, lokasi yang dijadikan lahan pertambangan sejak tahun 1982 tersebut adalah salah satu aset negara yang seharusnya dijaga dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan peruntukannya.

“Kita ketahui lokasi tersebut asest kekayaan negara yang dijadikan pertambangan, kami telah menentukan titik-titik yang menjadi aset DJKN, sementara kami nyatakan ilegal karena pada saat dicek tidak ada yang memiliki perizinan untuk melakukan pertambangan,” ucapnya

Sela itu, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku pertambangan, serta memasang plang tanda bahwa tanah tersebut adalah tanah aset negara dan police line pada alat berat yang digunakan untuk pertambangan.

“Kita akan lakukan pemeriksaan terhadap pelaku pertambangan dan di lokasi sudah kita lakukan pemasangan plang di beberapa titik yang cocok dengan data BPN,” imbuhnya

“Kalau titik sementara seluruhnya luasan wilayah sebanyak 77 hektar berdasarkan koordinat kawasan itu merupakan aset DJKN,” imbuhnya

dprd tangsel

Sementara itu, Dandim 0602/ Serang Letkol CZI Harry Praptomo, yang ikut serta dalam peninjauan lokasi mengatakan, pihaknya akan terus memberikan dukungan terkait langkah yang dilakukan Polres Serang Kota untuk melakukan penertiban dan pengamanan aset negara tersebut.

“Kami dari Kodim 0602/ Serang selalu mem-back up tindakan yang dilaksanakan Polres Serang Kota untuk mengamankan atau menertibkan hal yang tidak sepatutnya, ini negara hukum, jadi semua ada aturannya, kalau tidak ada izin berarti ilegal,” kata Harry.

Ia meminta para pengusaha tambang tersebut menghentikan kegiatannya, hingga dapat memiliki izin yang sah dari instansi terkait.

“Silahkan, tapi lengkapi perizinannya, kepemilikan lahannya yang jelas dan tidak menyalahi aturan,” tegasnya.

Wahyudi, Kepala Bidang Kekayaan Negara Kanwil BPN Banten menambahkan, bahwa data pada BPN menunjukkan bahwa lahan yang dijadikan pertambangan ini merupakan aset negara. Di lokasi tersebut terdapat penambangan batu, mineral dan lain-lain yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk penunjang daerah.

“Kita memiliki bukti yang kuat sertifikat hak guna bangunan, penyerahan bantuan Likuiditas dari Bank Lautan Berlian. Sertifikat kita ada bukti kepemilikan kita ada lengkap berjumlah ada 28 sertifikat dengan luas 77 hektar,” jelas Wahyudi.

“Ada juga yang komplain bahwa tanah itu milik mereka namun tidak dapat menujukan bukti kepemilikan, yang komplain itu pengusaha,” tegasnya. (*/Dave)

Golkat ied