46 WNI Jemaah Haji Dipulangkan dari Arab Saudi, Ini Kata Kemenag

 

JEDDAH – Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan mengenai nasib 46 WNI yang dipulangkan kembali ke Tanah Air karena visanya bermasalah.

46 WNI tersebut akan menunaikan ibadah haji lewat jalur furoda.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan, 46 WNI itu gagal berhaji karena memanfaatkan jatah visa haji mujamalah dari Malaysia dan Singapura.

Diduga, biro travel yang menawari mereka kuota haji furoda, mendapatkan visa haji yang tak terambil dari Malaysia dan Singapura.

Masalah terjadi, karena 46 WNI itu berangkat ke Tanah Suci dari Indonesia. Di imigrasi, ketidaknormalan ini akhirnya tepergok petugas. Mereka dinilai menyalahi aturan.

“Mungkin ini cara lama. Biasanya bisa berhasil, tapi kali ini mereka apes, mereka ketahuan di meja imigrasi,” kata Hilman, dilansir dari Tribunnews, Sabtu (2/7/2022).

Hilman bahkan menduga, kemungkinan ada rombongan dari mereka yang lolos, karena beda pemeriksaan.

“Surat visa haji itu kan sederhana. Hanya beda di tulisan dan angka saja. Sejujurnya kalau memeriksanya tidak teliti, cara seperti ini (pakai visa haji negara lain) memang bisa saja lolos,” ujar Hilman.

Hilman mengaku iba dan prihatin dengan mereka. Punya niat mulia berhaji, tapi gagal karena tak memahami prosedur dan risiko yang ada.

Kartini dprd serang

Hilman mengimbau warga Indonesia tak cepat tergiur dengan tawaran haji furoda. Apalagi, iming-iming berhaji yang ditawarkan dengan waktu mepet.

“Yang sudah persiapan jauh-jauh hari saja bisa gagal berangkat, apalagi ini yang ditawarkan mepet jelang puncak haji,” kata Hilman, yang pernah menjabat sebagai Wakil Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini.

Dikutip dari artikel media Arab Saudi, Al Arabiya, otoritas Arab Saudi memberlakukan denda sebesar 10.000 riyal atau sekitar Rp 40 juta kepada siapapun yang ketahuan berhaji tanpa izin resmi.

Pada tahun ini, pihak Arab Saudi sudah menangkap 19 orang di area Masjidil Haram, karena kedapatan berhaji tanpa surat izin resmi.

Sebanyak 46 WNI yang sudah siap berhaji, harus dideportasi dari Arab Saudi karena masalah visa.

Sejatinya mereka sudah tiba di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah. Mereka diyakini sudah membayar mahal agar bisa berhaji lewat jalur haji mujamallah, atau haji furoda, alias berhaji lewat kuota undangan Raja Arab Saudi, Raja Salman.

Tapi apes, niat mulia mereka membayar mahal untuk bisa menunaikan ibadah haji, akhirnya kandas.

Mereka malah dideportasi oleh otoritas Arab Saudi, dan per Sabtu (2/7/2022), mereka dilaporkan sudah berada kembali di Indonesia.

Padahal, puluhan jemaah itu sudah tiba di Jeddah dalam kondisi memakai pakaian ihram.

Mereka pun harus pulang kembali ke Indonesia, tanpa sempat beribadah sedikitpun di Tanah Suci. (*/Tribunnews)

Polda