Serangan ke Gaza Makin Masif, Ulama Dunia Serukan Boikot Produk Negara Pendukung Israel

JAKARTA – Persatuan Cendekiawan Muslim (Ulama) Internasional atau International Union of Muslim Scholars (IUMS) mengeluarkan fatwa yang menyerukan boikot total, bukan hanya terhadap perusahaan Israel tetapi juga perusahaan dari negara pendukung Israel.
Dilansir dalam situs web resminya, IUMS yang berada di Qatar ini merilis 15 poin fatwa yang tiga di antaranya berfokus kepada seruan boikot.
Boikot pertama diarahkan kepada seluruh entitas dan aktivitas politik, ekonomi, budaya, dan akademi Israel serta pendukungnya.
“Investasi di perusahaan yang terlibat dalam penjajahan dianggap sebagai bentuk pengkhianatan,” tulis fatwa tersebut.

Boikot kedua ditujukan kepada perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam mendukung aktivitas penjajahan Israel di wilayah pendudukan Palestina.
Boikot ketiga diperluas kepada perusahaan-perusahaan dari negara-negara yang mendukung Israel, terutama dalam memasok persenjataan.
“Dalam rangka memenuhi kepercayaan yang diberikan Allah kepada para ulama, Komite Ijtihad dan Fatwa IUMS menyajikan keputusan-keputusan berikut tentang agresi Zionis yang sedang berlangsung,” kata Sekretaris Jenderal Persatuan Ulama Muslim Internasional (IUMS), Ali Al-Qaradaghi, Jumat, 4 April 2025.
Dia pun meminta umat Islam di seluruh dunia untuk segera turun tangan secara militer, ekonomi, dan politik guna menghentikan genosida yang tengah dilancarkan Israel di Jalur Gaza, Palestina.
Fatwa IUMS dikeluarkan sebagai respons atas meningkatnya kekerasan militer Israel di Jalur Gaza dalam dua pekan terakhir.

Sejak 18 Maret 2025, Israel disebut telah melanggar kesepakatan gencatan senjata dengan Hamas.
Serangan yang terjadi sejak saat itu telah menewaskan lebih dari 1.400 warga Gaza, sepertiganya merupakan anak-anak.
Total korban sipil dalam agresi 18 bulan terakhir kini telah melampaui 50 ribu jiwa.
Sementara itu Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebagai payung organisasi ulama di Indonesia, menyatakan mendukung fatwa IUMS.
“Kami mendorong seluruh kekuatan masyarakat sipil di berbagai belahan dunia untuk terus melakukan dan mengintensifkan aksi boikot terhadap produk Israel dan produk pihak manapun yang berafiliasi dengan Israel dan gerakan Zionisme,” kata Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim pada awal Maret lalu.
Fatwa IUMS, lanjut Sudarnoto, sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang dukungan bagi perjuangan Palestina dan seruan boikot Israel.
Fatwa IUMS, menurut dia, juga sesuai dengan Keputusan Ijtima’ MUI perihal kewajiban membela Palestina bagi umat Islam
Merespons Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) merilis daftar 25 merek asing yang harus diboikot karena keterkaitannya dengan ekonomi Israel atau kebijakan luar negeri negara Barat yang mendukung Zionis.
Daftar ini disusun berdasarkan riset internal dan konsultasi eksternal dengan organisasi-organisasi lain.
Produk-produk tersebut juga merupakan barang-barang yang sering digunakan oleh keluarga besar PMII sehari-harinya.
“Perusahaan-perusahaan ini berkontribusi pada ekonomi Israel atau kebijakan luar negeri negara pendukungnya. Memboikot mereka adalah langkah minimal untuk memutus mata rantai pendanaan Zionis,” kata Sekretaris Jenderal Pengurus Besar PMII, M. Irkham Tamrin. (*/Tempo)
