Jakarta – Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin menyatakan pihaknya belum mengeluarkan fatwa tentang kehalalan vaksin measles rubella (MR). Sebab, Bio Farma belum mengajukan penelitian tentang vaksin MR ke MUI.
“Belum ada fatwa MUI tentang kehalalan vaksin MR sampai saat ini. Alasannya, karena belum diajukan oleh Bio Farma tentang vaksin MR ini, kan begitu masih dalam proses begitu katanya,” kata Hasanuddin di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta, Kamis (12/10/2017).
Namun, menurut Hasanuddin, jika beberapa pihak menyatakan vaksin MR sudah halal, itu bisa disebut kebohongan. Sebab, MUI belum mengeluarkan sertifikat halal tentang vaksin MR.
“Jadi jelas sekali, jadi kalau nanti di lapangan ada isu-isu dari mana pun datangnya bahwa vaksin MR sudah halal, itu suatu kebohongan. Ini harap diketahui oleh masyarakat belum ada kehalalannya, apalagi dengan sertifikat,” jelas Hasanuddin.
Baca Juga : Jika Tolak Imunisasi Rubella, Warga Diancam Denda Rp 700 Miliar
Menurut Hasanuddin, pemerintah wajib melakukan vaksinasi bila dalam keadaan darurat. Contohnya pemerintah memberikan vaksin meningitis bagi jemaah haji yang berangkat ke Arab Saudi.
Namun vaksin yang diberikan harus halal dan mempunyai sertifikat dari MUI. “Contohnya vaksin meningitis untuk jemaah haji, sebelum ada vaksin meningitis yang halal itu yang halal boleh digunakan,” kata Hasanuddin.
Sementara itu, Sekretaris Fatwa MUI Asorun Niam Sholeh menyatakan ada dua jenis vaksin yang diakui MUI. Dua vaksin tersebut adalah meningitis dan flu.
“Jadi vaksin MR ini belum halal. Vaksin halal itu cuma ada dua, vaksin meningitis dan vaksin flu,” ucap Niam. (*)
Sumber: Detik.com