LEBAK – Lambatnya penanganan perkara pengeroyokan wartawan yang menimpa Gusrian salah satu wartawan media online di Kabupaten Lebak, membuat kuasa hukum Gusrian kembali datangi Mapolsek Bayah, Jumat (4/5/2018).
Belum adanya penahanan terhadap para Tersangka mengundang tanda tanya Janus Togu Simanjuntak Ketua Divisi Hukum GERAK INDONESIA sekaligus kuasa hukum Gusrian.
“Kami mengendus adanya ketidak beresan dalam penanganan kasus klien kami dan adanya upaya pelemahan terhadap para saksi dari pihak pelapor,” ujar Togu kuasa hukum Gusriyan kepada awak media, Jumat (4/5/2018).
Selain itu dirinya mengaku sudah mendatangi salah satu saksi dan mendengar langsung kronologis adanya surat pencabutan kesaksian tersebut.
Kuasa hukum Gusriyan mencurigai adanya ketidakberesan soal adanya indikasi intimidasi dan upaya pelemahan terhadap para saksi dari pihak pelapor.
“Sejauh ini berkas pelaporan sudah dinyatakan P19 oleh pihak kejaksaan negeri rangkasbitung, namun disayangkan belum adanya langkah kongkrit pengamanan terhadap terlapor,” ucapnya
Dirinya pun menambahkan sebagai kuasa hukum akan melakukan Investigasi Terkait Hal ini karena ini merupakan satu upaya menghalang-halangi proses Hukum dan apabila para saksi memaksakan menggunakan surat pencabutan kesaksian tersebut maka mereka terancam pidana atas kesaksian dan sumpah palsu.
Sementara itu, kapolsek bayah AKP Sadimun mengaku pihaknya tengah berencana melakukan gelar perkara Untuk Melakukan Penahanan pada hari senin mendatang, adapun terkait kedatangan para kuasa hukum Gusriyan itu hanya sekedar memberikan masukan kepada kami.
“Kemarin berkas sudah tahap satu, namun dikembalikan oleh JPU karena ada beberapa berkas yang harus dilengkapi, terkait gelar perkara akan diupayakan minggu depan,” kata Sadimun singkat. (*/Sandi)