4 Cukong Tambang Emas Ilegal di Lebak Ditangkap

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

SERANG – Kepolisian Daerah (Polda) Banten telah melakukan penangkapan terhadap empat tersangka dalam kasus penambangan emas tanpa izin atau PETI di Kabupaten Lebak.

Keempat orang tersebut berinisial MT, NT, JL dan SH. Mereka merupakan pemilik tambang dan pengolahan emas di sekitar Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) yang diduga menjadi salah satu penyebab bencana banjir bandang dan longsor tanah di Kabupaten Lebak saat awal tahun 2020.

Dir Krimsus Polda Banten, Kombes Pol Nunung Syaifuddin mengungkpakan, tiga tersangka menyerahkan diri, JL menyerahkan diri pada tanggal 30 Maret, SH menyerahkan diri pada tanggal 10 April dan MT pada tanggal 27 Januari. Sementara satu tersangka berinisial NT sempat melarikan diri ke luar daerah dan berhasil dìtangkap di daerah Kalimantan Barat pada tanggal 8 April 2020.

PUPR Banten Infografis

“Kitta melakukan penyelidikan dan penyidikan alhamdulillah satu minggu kemarin semuanya sudah kita selesaikan,” kata Nunung saat dikonfirmasi. Rabu (15/4/2020).

Dikatakan Nunung, untuk proses hukum, satu tersangka diberhentiakan dan sudah diterbitkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) karena kasus hukumnya telah ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri, dan yang bersangkutan sudah divonis di Pengadilan Negeri Rangkasbitung pada 26 Januari 2019 dan divonis 10 bulan kurungan dan denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Advert

Sementara, tiga tersangka lain tetap dilakukan peroses hukum. Tersangka NT ditahan di Polda Banten karena sempat melarikan diri dan dua tersangka lain tidak dilakukan penahanan sema proses penyidikan berlangsung.

Akibat perbuatannya tersebut, tiga tersangka akan dikenakan pasal 158 dan atau pasal 161 undang-undang RI nomor tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dan atau pasal 109 undang-undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar. (*/JL)

Bawaslu Kota Serang Money Politik
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien