50,18% TPS Pilkada Lebak Dinilai Rawan oleh Panwaslu

 

LEBAK – Dalam perhelatan pesta demokrasi rakyat Pilkada Lebak 2018 yang hanya diikuti satu pasangan calon, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lebak menilai terdapat 50,18% tempat pemungutan suara (TPS) yang dianggap rawan di wilayah Kabupaten Lebak.

Anggota Panwaslu Kabupaten Lebak Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Odong Hudori menyebutkan, terdapat 952 TPS yang dianggap rawan berdasarkan 15 indikator. Jumlah tersebut hampir mencapai angka 50,18% dari jumlah total TPS, yang hanya berjumlah 1.897 TPS yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Lebak.

Sebelumnya, dirinya menjelaskan TPS rawan merupakan sejumlah potensi pelanggaran di Pilkada yang mengganggu pelaksanaan pemungutan suara yang berakibat terganggunya jaminan hak pilih, integritas proses pemungutan dan penghitungan suara, dan integritas hasil pemungutan suara.

“Tujuan kami memetakan TPS rawan ini selain untuk pencegahan upaya pelanggaran, juga untuk menyediakan data yang basisnya TPS. Pada tanggal 20-22 Juni 2018 kami telah melakukan pendataan pada seluruh TPS, sehingga menghasilkan dari jumlah total 1.897 TPS yang telah ditetapkan, terdapat 952 TPS yang dianggap rawan,” jelasnya.

Odong pun menyebutkan, dari 15 indikator, di Lebak ini terdapat angka tertinggi yang terjadi di 328 TPS dengan indikator ke-empat terkait kewilayahan, 253 TPS dengan indikator ke-dua yaitu adanya masyarakat yang tidak memenuhi syarat tetapi terdaftar di dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Pijat Refleksi

Ketika disinggung soal banyaknya TPS dengan indikator ke-dua , Odong mengatakan pihaknya telah mempunyai by name, by addres, dan telah merekomendasikan agar formulir C6 yang menjadi persyaratan untuk penyaluran hak suara, untuk tidak diberikan ke pihak tersangkut, karena tidak memenuhi persyaratan pemilih.

“Kami akan melakukan patroli pengawasan extra di setiap TPS yang dianggap rawan. Untuk proses pengawasannya tersebut kita bagi tiga zona, Selatan, Utara, dan tengah,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Provinsi Banten Didi M Sudih mengatakan, dalam masa tenang ini pihaknya telah memfokuskan dalam 4 hal, yaitu memastikan tidak ada kampanye dalam bentuk apapun, memonitoring transaksi keuangan yg mempengaruhi pemilih, mengawasi ujaran kebencian, dan memastikan semua alat peraga kampanye diturunkan.

Selain itu, pihaknya akan terus melakukan patroli pengawasan terhadap TPS yang dianggap rawan dengan memiliki salah satu dari 15 indikator tersebut.

Dirinya menegaskan kepada masyarakat, jika terdapat ada hal yang dianggap melanggar, maka masyarakat diharuskan untuk mengklarifikasi hal tersebut terlebih dahulu.

“Setiap ada isu kami akan klarifikasi, karena kami tidak bisa asal menuntut, kami harus terlebih dahulu menelusuri kebenaran dari isu tersebut,” tegasnya. (*/Sandi)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien