Wisata Anyer

8 Desa di Lebak Serentak Gelar Pilkades PAW 19 Mei 2026, DPRD Soroti Potensi Kerawanan

PT PCM HUT Cilegon

 

LEBAK – Sebanyak delapan desa di Kabupaten Lebak dipastikan akan menggelar Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) secara serentak pada Mei 2026.

Jumlah tersebut menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Lebak karena dinilai memiliki potensi kerawanan jika tidak dipersiapkan secara matang.

Kepastian pelaksanaan di 8 desa itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Lebak dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lebak.

Fokus pembahasan tidak hanya pada jadwal, tetapi juga pada kesiapan teknis dan stabilitas sosial di masing-masing wilayah.

Anggota dewan, Bangbang SP, menilai jumlah desa yang cukup banyak dalam satu waktu menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah.

Ia menegaskan, setiap tahapan harus diawasi secara ketat untuk mencegah potensi konflik di tingkat masyarakat.

“Delapan desa ini bukan angka kecil. Kalau tidak dikawal dengan baik, potensi persoalan bisa muncul di setiap tahapan, mulai dari pencalonan hingga penetapan hasil,” ujarnya.

Menurutnya, pelaksanaan PAW yang dilakukan serentak berisiko menimbulkan dinamika sosial yang lebih kompleks, terutama di desa-desa dengan tingkat persaingan tinggi.

DPRD Banten Hari Buruh

Oleh karena itu, ia meminta agar seluruh proses berjalan transparan dan sesuai aturan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Sekretaris DPMD Lebak, Rido Novara, membenarkan bahwa total ada delapan desa dari tujuh kecamatan yang akan melaksanakan PAW tahun ini.

Saat ini, seluruh desa tersebut masih berada dalam tahap awal, yakni pendaftaran bakal calon kepala desa.

“Pendaftaran masih berlangsung dan akan ditutup pada 3 Mei 2026. Setelah itu, tahapan akan berlanjut sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Delapan desa yang akan menggelar PAW tersebar di beberapa wilayah, yaitu Desa Ciruji di Kecamatan Banjarsari, Desa Darmasari dan Pamubulan di Kecamatan Bayah, Desa Anggalan di Kecamatan Cikulur, Desa Margajaya di Kecamatan Cimarga, Desa Parungsari di Kecamatan Sajira, Desa Pagelaran di Kecamatan Malingping, serta Desa Sukatani di Kecamatan Wanasalam.

Rido menambahkan, pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pada 19 Mei 2026. Pemerintah daerah juga telah menginstruksikan agar setiap desa segera membentuk panitia pelaksana sebagai bagian dari persiapan teknis.

“Panitia dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di masing-masing desa. Mereka yang akan menjalankan seluruh mekanisme pemilihan di lapangan,” katanya.

Dengan jumlah desa yang cukup banyak dan pelaksanaan yang hampir bersamaan, Pilkades PAW di Lebak tahun ini diprediksi menjadi salah satu agenda desa paling krusial.

Pengawasan ketat serta kesiapan semua pihak menjadi kunci agar proses demokrasi di tingkat desa ini berjalan aman, tertib, dan tanpa gejolak. (*/Sahrul).

Hardiknas DPRD Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien